nusabali

DPRD Badung Garap Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

  • www.nusabali.com-dprd-badung-garap-ranperda-inisiatif-fasilitasi-kekayaan-intelektual

MANGUPURA, NusaBali - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual guna melindungi potensi karya seni budaya Badung.

Sebab karya seni yang merupakan kekayaan intelektual rentan tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum. Ranperda inisiatif ini mulai digodok dari pembentukan panitia khusus (Pansus) yang dipimpin oleh I Putu Dendy Astra Wijaya, Rabu (11/6). 

Rapat intern Pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya. Didampingi Wakil Ketua I Gede Suraharja, Sekretaris I Made Rai Wirata serta dihadiri anggota Pansus, di antaranya I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, I Nyoman Dirga Yusa. 

Rapat juga menghadirkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Ngurah Rai, sejumlah OPD terkait, seperti Brida, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja, serta Tim Ahli DPRD Badung.

Dendy seusai rapat menjelaskan bahwa Fasilitasi Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual masyarakat di daerah. Adapun tujuannya mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat daerah.

“Rancangan ini juga mendorong pengembangan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi. Dengan adanya regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan,” ujar Dendy.

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal ini melanjutkan, pelindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung. Adapun ruang lingkup Fasilitasi Kekayaan Intelektual meliputi identifikasi, inventarisasi dan penelitian potensi kekayaan intelektual, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, pembinaan dan pemberdayaan pelaku kekayaan intelektual, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerja sama, dan pendanaan.

“Dengan Perda ini, kami bersama Pemerintah Daerah hadir dam menjamin terpenuhinya hak atas kekayaan intelektual yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,” sebut Dendy. @ ind

Komentar