nusabali

Koster Sebut Semua Produsen AMDK Sepakat

Hentikan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter di Bali

  • www.nusabali.com-koster-sebut-semua-produsen-amdk-sepakat

MANGUPURA, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali menghentikan produksinya.

“Dari 18 produsen hanya satu yang tadinya agak ngeyel, tempo hari saya panggil lagi yang kedua, akhirnya sudah melunak,” kata Gubernur Koster saat pameran perjalanan wisata Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) 2025 di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Kamis (12/6).

Pemprov Bali membuat kebijakan pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter mulai 2026, ini bertujuan untuk menekan timbulan sampah plastik di tengah peliknya persoalan sampah di Pulau Dewata. Koster menjelaskan saat pertemuan pertama hanya perusahaan tersebut yang belum sepakat atas kebijakan ini, sehingga ia menegaskan apabila tidak dituruti maka izinnya dicabut.

“Kalau yang lain semuanya sudah oke, jadi saya melarang memproduksi, semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai saya panggil supaya dia taat dengan kebijakan untuk pelarangan produksi, peredaran, dan penggunaan,” ujarnya. Akhirnya mereka sepakat dengan permohonan keringanan yaitu perpanjang batas selama 6 bulan untuk penyesuaian. “Perlu peralihan teknologi dan adaptasi para tenaga kerjanya untuk beralih dari produksi yang plastik sekali pakai menjadi produk yang ramah lingkungan, itu saya kasih waktu tambahan 6 bulan, sampai Juni 2026,” ujarnya Koster.

Gubernur Koster yakin dengan kebijakan yang masuk dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu, sebab dukungan dari berbagai elemen sudah dikantongi termasuk dari Menteri Lingkungan Hidup. Apalagi, kebijakan menghentikan produksi dan distribusi AMDK ini dinilai sebagai satu-satunya pilihan untuk kebaikan bersama. Sebelumnya untuk yang kedua kalinya Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan para produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Bali guna membahas percepatan pelarangan produksi, distribusi dan penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, dan minuman kemasan plastik), bertempat di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Selasa (10/6). Gubernur Koster menegaskan tak segan mencabut izin produsen yang masih menjual AMDK plastik di bawah 1 liter. 

Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satunya melarang penggunaan air minum kemasan plastik (AMDK) di bawah 1 liter. Dalam rapat itu dengan tegas orang nomor satu di Bali itu melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah 1 liter di Bali. Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah 1 liter dijualbelikan di Bali. 

"Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan," tegas Gubernur Koster. Ia mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah 1 liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik. Selain di lingkungan distributor, ia pun melarang tegas para bendesa adat menggunakan AMDK di bawah 1 liter saat ada upacara adat. Jika kedapatan melanggar, ia tak segan-segan akan menindak tegas. 7 adi, ant

Komentar