Maling Bobol Penginapan Dijuk
TABANAN, NusaBali - Maling pembobol Penginapan Anggun yang berada di Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan Kusuma, 33 berhasil diringkus aparat Polsek Tabanan, Selasa (10/6).
Tersangka disergap petugas di kos tempat tinggalnya di wilayah Banjar Jambe Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Penangkapan terhadap tersangka ini setelah aparat Polsek Tabanan menerima laporan dari pihak penginapan, Senin (9/6). Korban melaporkan tentang kehilangan dua unit TV lead.
"Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa TV hasil curiannya,” ungkap Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Made Berata, Rabu (11/6).
Dua buah TV hasil curian itu rencananya dijual. Belum laku dijual keburu tersangka ditangkap polisi. "Tersangka ini berhasil masuk ke dalam penginapan dengan cara melompat pagar di sebelah utara, lalu masuk ke dalam kamar," jelasnya.
Atas perbuatanya, tersangka asal Sibetan Karangasem ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke - 3 dan ke - 5 Jo pasal 64 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. "Tersangka mengaku baru sekali mencuri, namun kami akan terus dalami," tandasnya.7 des
Komentar