nusabali

Nemu HP di Jalan, Pria Asal Tasikmalaya Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-nemu-hp-di-jalan-pria-asal-tasikmalaya-jadi-tersangka

DENPASAR, NusaBali - Seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial AK, 41 ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur, Rabu (11/6). Ia ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus tindak pidana pencurian.

Ceritanya, AK menemukan satu unit HP merk Infinix Not 40 yang belakangan diketahui milik Putu Yoga Pratama Putrajoelians, 27. HP tersebut ditemukannya saat melintas di Jalan WR Supratman, Minggu (27/4) pagi. HP itu diambil dan instal ulang lalu digunakannya sendiri.  

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Rabu (11/6) mengungkapakan, korban adalah anggota Polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. Sebelum HP itu diketahui hilang korban sempat menggunakannya saat tugas jaga malam di Mapolda Bali. 

“Pada Sabtu (26/4) korban dinas malam. Pada saat itu HP-nya masih ada. Keesokan harinya, sebelum pulang pukul 07.00 Wita HP itu sempat digunakan korban untuk main game. Nah, saat tiba di rumah barulah korban sadar HP itu hilang. Korban coba hubungi nomornya tetapi sudah tak aktif. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” tuturnya.

Menerima laporan kehilangan korban, petugas Polsek Denpasar Timur dipimipin Kanit Reskrim AKP I Made Ade Sena melakukan penyelidikan. Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan petugas menangkap tersangka di salah satu toko korden, Jalan Pura Demak Nomor 19, Pemecutan Klod, kecamatan Denpasar Barat, Rabu (11/6). 

Kepada petugas, tersangka mengaku menemukan HP itu saat melintas di Jalan WR Supratman. Salahnya, tersangka langsung restart HP tersebut lalu digunakannya sendiri. Tindakannya itu memenuhi unsur pencurian. 

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita HP sebagai barang bukti.  Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.7 cr80

Komentar