nusabali

Polres Buka Posko Pelaporan, Terkait Ditemukannya Pengembang Perumahan Bermasalah di Buleleng

  • www.nusabali.com-polres-buka-posko-pelaporan-terkait-ditemukannya-pengembang-perumahan-bermasalah-di-buleleng

Bagi masyarakat yang merasa jadi korban penipuan, penggelapan, atau ketidakberesan dalam pembelian rumah, dapat langsung menyampaikan laporan ke Mapolres atau melalui call center 110.

SINGARAJA, NusaBali 
Polres Buleleng membuka posko khusus penanganan dugaan penipuan proyek perumahan dan penjualan kavling. Posko pelaporan ini didirikan menyusul temuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI terkait adanya pengembang bermasalah di daerah tersebut. Peluncuran posko ini dilakukan pada Rabu (11/6) di Mapolres Buleleng. 

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Kementerian PKP RI, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna yang hadir di Mapolres Buleleng menyatakan investigasi awal dari Kementerian PKP menemukan satu pengembang yang diduga kuat melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian secara pidana. 

Kasus ini pun kini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Gelar perkara disebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Dari laporan kami tindaklanjuti, ada satu yang kami temukan yang mengarah ke pidana. Penangannya sudah kami limpahkan ke Polres Buleleng, dan perkaranya sudah berjalan,” ujar Wiguna.

Ia menyampaikan bahwa kunjungannya ke Buleleng terkait penanganan pengembang bermasalah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri PKP, Maruarar Sirait. Kata dia, posko ini tidak terbatas hanya untuk persoalan rumah subsidi. Segala bentuk transaksi perumahan, baik komersial maupun subsidi, yang menimbulkan ketidakpuasan atau kerugian pada masyarakat bisa dilaporkan langsung ke posko ini.

“Jadi, apabila masyarakat masih banyak yang mungkin merasa kurang puas, tidak puas dengan pelayanan pengembang atau developer, atau beli rumah yang tidak ada penyelesaiannya sudah lunas, tidak ada sertifikatnya bisa melapor ke posko ini. Ini posko aduan tentang penipuan atau aduan tentang perumahan subsidi ataupun komersil,” sambung dia.

Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi cukup bukti awal untuk meningkatkan proses hukum atas kasus perumahan yang sedang ditangani. Ia memastikan proses penyelidikan segera naik ke tahap penyidikan.

“Hari ini kami melakukan gelar perkara dan kami yakin akan kami naikkan penyelidikan menjadi penyidikan. Karena kami yakin sudah ada tindak pidana di perkara yang sedang kita tindaklanjuti,” kata dia.

AKBP Widwan menambahkan, seluruh aduan masyarakat, baik terkait perumahan subsidi maupun komersial, akan diterima melalui posko pengaduan yang kini aktif. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, penggelapan, atau ketidakberesan dalam pembelian rumah, dapat langsung menyampaikan laporan ke Mapolres atau melalui call center 110.

“Kami siap menindaklanjuti karena kami pandang mungkin banyak masyarakat menjadi korban terkait masalah perumahan ini. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan maupun penggelapan dari pembelian baik rumah subsidi maupun komersial, dapat juga menyampaikan di call center Polres Buleleng,” tandasnya.7 mzk

Komentar