nusabali

DPRD Badung Sidak Proyek PMA di Tibubeneng

Investor Diminta Lengkapi Izin

  • www.nusabali.com-dprd-badung-sidak-proyek-pma-di-tibubeneng

Konsultan perizinan mewakili pihak manajemen Magnum Resort Berawa, Andi Nahak, mengakui telah mengurus izin, namun sedikit terhambat karena adanya perubahan aturan.

MANGUPURA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Rabu (11/6). Terungkap proyek yang berada di kawasan pariwisata ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Dari sidak ditemukan bahwa proyek belum melengkapi seluruh perizinan, namun pembangunan telah berjalan.

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, turut mendampingi Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, dan anggota Komisi I, yakni I Wayan Puspa Negara. Hadir pula dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPD), Satpol PP Kabupaten Badung dan perangkat desa terkait.

Lanang Umbara mengatakan kunjungan kerja lapangan ini dalam rangka untuk memastikan semua proyek yang ada di Gumi Keris tertib administrasi, termasuk soal perizinan, dan mengikuti segala ketentuan. Meskipun proyek tersebut merupakan PMA, sehingga menjadi kewenangan pusat, tetapi dia mengatakan proses pembangunannya belum dilengkapi dengan izin dasar sesuai dengan perundang-undangan, seperti Amdal.

“Izin dasarnya belum dipenuhi. Seperti disampaikan Kabid LHK, ini baru proses Amdal, Amdalnya belum selesai otomatis perizinannya belum terpenuhi. Namun karena ini PMA, tentunya kewenangan Amdal-nya ada di pusat. Akan tetapi pusat telah melimpahkan ke provinsi dan provinsi sekarang tidak berani menangani, karena di lapangan telah terlaksana pembangunan,” jelas Lanang Umbara.

Politisi PDIP asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini menambahkan, pihaknya telah meminta Dinas LHK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di provinsi untuk memohon surat resmi penutupan. Sebab, jika Dinas LHK merekomendasikan penutupan, pihaknya akan melakukan langkah penutupan. “Kalau tidak (dilakukan penutupan, Red) kita di daerah juga telah menjalankan SOP dengan melayangkan teguran dari Satpol PP Badung sebanyak dua kali. Tinggal menunggu surat peringatan ketiga. Jika tidak memenuhi perizinan, Satpol PP Badung berhak juga memasang Satpol PP Line di sini,” tegas Lanang Umbara.

Namun demikian, Lanang Umbara memberikan kesempatan dua minggu ke depan untuk menyelesaikan proses perizinan yang dibutuhkan. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan belum dapat terpenuhi, pihaknya akan menghentikan seluruh kegiatan proyek. 

Sementara itu, konsultan perizinan yang mewakili pihak manajemen Magnum Resort Berawa, Andi Nahak, mengakui telah mengurus izin, namun sedikit terhambat karena adanya perubahan aturan baru dari pusat ke provinsi. “Kami mohon maaf, kami mengakui kesalahan itu (melakukan pembangunan, Red). Kami akan segera melakukan pemenuhan izin,” ucapnya.

Andi menyebut terus berproses untuk melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan. Hanya saja pihaknya sebagai pemohon tidak punya kuasa untuk mempercepat keluarnya perizinan. “Kerangka Acuan (KA) ini akan sidang sekali lagi. Setelah itu baru finalisasi untuk penerbitan Amdal. Untuk penerbitan Amdal itu kewenangannya di Dinas LH (Lingkungan Hidup), tapi kami akan berusaha untuk tidak keluar dari koridor aturan yang ada,” katanya. @ ind

Komentar