nusabali

Pasca Rekomendasi DPRD Bali Terkait Puluhan Bangunan Terindikasi Ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Badung

Aktivitas Berlangsung Normal, Satpol PP Bali Tunggu Perintah ‘Eksekusi’

  • www.nusabali.com-pasca-rekomendasi-dprd-bali-terkait-puluhan-bangunan-terindikasi-ilegal-di-pantai-bingin-pecatu-badung

Koordinator Paguyuban Warung Pantai Bingin, Nyoman Musadi berharap bisa diberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat lokal yang mencari nafkah di sana 

MANGUPURA, NusaBali
Pasca DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas dan bahkan membongkar bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, aktivitas usaha di kawasan tersebut hingga kini masih berjalan normal. Pantauan NusaBali, Rabu (11/6) sore, sejumlah wisatawan, baik domestik maupun mancanegara terlihat bersantai di sejumlah kafe dan restoran yang berjejer di sepanjang Pantai Bingin. Para pekerja tampak sibuk melayani pengunjung terlebih saat menjelang sunset (matahari terbenam) yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.

Terkait rekomendasi Komisi I DPRD Bali, Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta menyatakan pihaknya menghormati rekomendasi tersebut. Namun, dia berharap pemerintah juga memperhatikan nasib masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi di pantai tersebut. “Iya kami menghormati (rekomendasi) tersebut. Namun kalau bisa diperhatikan juga masyarakat lokal, bagaimana nasibnya. Sehingga mereka tidak kehilangan mata pencarian, dan kalau memang bisa ya dikelola atau dicarikan solusi yang terbaik, agar ada payung hukumnya,” ujar Sumerta, Rabu siang.

Menurut Sumerta, sebagian besar usaha kecil yang beroperasi di Pantai Bingin adalah milik krama lokal Desa Pecatu. Dia juga mengakui jika warga telah berjualan sejak lama sekitar tahun 1990-an. Bahkan inisiatif awal pengembangan kawasan tersebut justru datang dari warga lokal. Namun, seiring berjalannya waktu, pertumbuhan usaha yang sangat pesat mengakibatkan munculnya bangunan besar dan tinggi yang diduga oleh pihak luar desa.

Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. –SURYADI 

“Perkembangannya memang jauh sekali, dibandingkan awal-awal, kalau bangunan yang sampai keluar dari sempadan pantai dan menjulang tinggi itu saya tidak tahu,” tegas pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Badung ini. Lebih lanjut, Sumerta mengaku bahwa setiap pembangunan baru di kawasan Pantai Bingin tidak ada pengajuan izin ke desa adat. Sumerta juga mengungkapkan bahwa Desa Adat Pecatu sejak lama telah berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan Pantai Bingin. Pihaknya bahkan telah dua kali bersurat ke Pemerintah Kabupaten Badung, yakni pada tahun 2022 dan 2023, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

“Setelah bersurat itu tidak ada jawaban dari pemerintah kabupaten sampai saat ini. Karena itu merupakan aset pemerintah daerah sehingga kami ingin masyarakat dilibatkan baik dari UMKM dan lainnya, jadi kami masih menunggu,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Warung Pantai Bingin, Nyoman Musadi saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan keresahan serupa. Dia mewakili 34 pedagang yang tergabung dalam paguyuban dan mencari nafkah di Pantai Bingin secara turun tumurun

“Sebagai masyarakat lokal yang sudah secara turun tumurun dari kumpi, pekak dan orang tua mencari nafkah atau penghidupan di kawasan Pantai Bingin kalau sampai ditutup atau dibongkar tempat usaha ini, bagaimana dengan nasib kita? Ada 34 orang merupakan penduduk lokal yang mencari nafkah untuk bisa bertahan hidup dan mereka punya anak, cucu, juga perlu makan,” kata Musadi. Musadi berharap Pemprov Bali maupun Pemkab Badung yang diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan Pantai Bingin bisa memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat lokal yang mencari nafkah di sana. 

Dia juga tak menampik jika bangunan memang belum memiliki izin, namun kondisi itu diharapkan agar pemerintah dapat memperhatikan masyarakat kecil yang mencari pengupajiwa (mata pencarian) sepanjang kawasan Pantai Bingin. Saat ditanya soal total usaha yang tercatat di kawasan tersebut, Musadi menyebutkan ada 34 pelaku usaha lokal yang tergabung dalam Persatuan Sekaa Dagang Pantai Bingin.

“Intinya kami semua berharap kepada pemerintah provinsi, Kabupaten Badung nantinya memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat lokal yang mencari penghidupan di Pantai Bingin, harapan kami semoga jeritan kami ini bisa dipertimbangkan nantinya,” harapnya. Sementara itu Satpol PP Bali masih menunggu koordinasi DPRD Bali dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait rekomendasi melakukan pembongkaran bangunan-bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, pihaknya siap melakukan penyegelan seperti rekomendasi DPRD Bali dalam rapat kerja Komisi I DPRD Bali, Selasa (10/6). 

“Kita menunggu rekomendasi dari DPRD (Bali) secara kelembagaan kepada eksekutif yang ditujukan kepada Gubernur Bali. Selanjutnya Gubernur kepada kita tim terpadu nanti. Jadi masih menunggu. Kalau kami siap kapan saja karena sudah sesuai dengan data dan nanti upaya selanjutnya adalah pembongkaran dilakukan oleh pihak Kabupaten Badung dengan kami yang mengawasi nanti,” ujar Dewa Dharmadi kepada NusaBali, Rabu kemarin. 

Dari hasil pemantauan Satpol PP Provinsi Bali yang dituangkan dalam surat Nomor R.22.300.1/5129/Bid II/Satpol PP tanggal 10 Mei 2025, diketahui bahwa sejumlah bangunan seperti vila, bungalow, homestay, hingga restoran berdiri di sepanjang pesisir Pantai Bingin dan tepi jurang. Sebagian dikelola oleh WNI, sebagian lagi oleh WNA, dan sebagian lagi melibatkan keduanya. Hal ini menjadi sorotan karena bangunan-bangunan tersebut memanfaatkan tanah negara dan melanggar batas sempadan pantai maupun garis tepi jurang. Dewa Dharmadi mengatakan DPRD Bali akan ikut melakukan penyegelan bersama Satpol PP sebelum nanti pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Saat ini pihaknya menunggu jadwal dari pihak dewan. 

“Permintaan Komisi I DPRD Bali agar bersama-sama turun untuk melakukan penyegelan, ya kami tunggu jadwal dari Komisi I. Artinya pengosongan dulu, jadi sudah kami siapkan police line-nya dilakukan pengosongan di Pantai Bingin,” jelas Dewa Dharmadi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan dan membongkar bangunan-bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Terdapat 45 bangunan yang terdiri atas vila, homestay, restoran, dan fasilitas wisata lainnya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari aturan tata ruang, lingkungan hidup, hingga indikasi penyerobotan tanah negara.

Komisi I pun menyusun empat rekomendasi utama. Pertama, meminta Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan usaha di kawasan Pantai Bingin dengan memasang garis ‘Pol PP Line’ sebagai langkah awal sanksi administratif. Kedua, melakukan penutupan usaha dan pengosongan bangunan sebelum pembongkaran. Ketiga, melaksanakan pembongkaran fisik bangunan dan pemulihan kawasan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan suci. Keempat, memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang terbukti melakukan pembiaran.

Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama Budiutama menegaskan fakta yang terlihat di lapangan adalah bentuk pelanggaran hukum multidimensi. “Mulai dari aspek tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup, hingga dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Bahkan bisa saja menyentuh pelanggaran pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran oleh pejabat terkait,” ujar Budiutama. 7 ol3, adi 

Komentar