Polisi Bongkar Jaringan Love Scamming
38 Operator Diringkus, Dikendalikan dari Kamboja
Para tersangka yang sudah beroperasi sejak November 2023 ini mengincar korban atau sasaran dari kejahatan ini adalah warga negara Amerika Serikat (AS)
DENPASAR, NusaBali
Aparat Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 38 orang pentolan jaringan penipuan daring jaringan internasional berkedok cinta atau love scamming, Senin (9/6). Puluhan orang yang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Bali ini disergap di lima TKP berbeda di Kota Denpasar. Para tersangka terdiri dari 31 orang laki-laki dan tujuh orang lainnya perempuan.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Rabu (11/6) pagi mengungkapkan lima TKP tempat penyergapan para tersangka, yakni di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar, Jalan Gustiwa III Denpasar, Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja Denpasar dan Jalan Swamandala III Denpasar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat didukung oleh kegiatan patroli siber Dit Siber Polda Bali. "Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 9 Juni dinihari pukul 01.00 Wita di salah satu rumah di Jalan Nusa Kambangan. Setelah dipastikan ada kegiatan melanggar hukum, pukul 09.00 Wita dilakukan penyergapan," ungkap Irjen Daniel yang kemarin didampingi Direktur Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra.
Di TKP pertama itu petugas mengamankan sembilan orang tersangka. Berdasarkan keterangan dari para tersangka ini terungkap ada empat TKP lainnya yang merupakan satu jaringan dengan mereka. Tak mau buang waktu lama petugas langsung melakukan penggerebekan. "Di TKP dua diamankan sembilan orang. TKP tiga diamankan enam orang. TKP empat diamankan delapan orang. TKP lima diamankan enam orang. Selain mengamankan 38 orang tersangka, petugas juga menyita 82 unit HP berbagai merk dan 47 unit perangkat komputer yang digunakan untuk melakukan kejahatan," beber Irjen Daniel. Berdasarkan keterangan dari para tersangka dan pemeriksaan barang bukti, jaringan penipuan online ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial VV alias Ami yang saat ini berada di Kamboja. Jaringan ini ada di tiga negara, yakni Kamboja, Amerika Serikat, dan Indonesia.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan tentang penipuan daring jaringan internasional. –YUDA
Korban yang jadi sasaran dari kejahatan ini adalah warga negara Amerika Serikat. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka berpura-pura atau seolah-olah menjadi perempuan cantik asal AS yang sudah dilengkapi dengan data diri palsu. Tujuannya untuk mengelabui calon korban. Selanjutnya para tersangka mengirimkan link telegram agar korban mendapatkan data pribadi korban. Kejahatan yang mereka lakukan mulai dari pemerasan, love scam, dan kejahatan lainnya. Kejahatan yang ditimbulkan tergantung dari sejak awal komunikasi dengan korban.
"Para tersangka ini sudah beroperasi sejak November 2023. Mereka bertugas melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal dan tautan palsu. mereka mengaku direkrut dengan tawaran kerja sebagai telemarketing, info dari teman ke teman," ungkap Kapolda. Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, para tersangka ini tergiur untuk menjadi bagian dari kejahatan ini karena faktor ekonomi. Para tersangka digaji 200 USD per bulan plus bonus 1 USD setiap mendapatkan data calon korban. Gaji dan bonus itu dikirim dari Kamboja dalam bentuk kripto melalui masing-masing leader.
Hingga saat ini Dit Siber Polda Bali masih melakukan penyelidikan guna mengetahui berapa korban dan kerugian yang ditimbulkan dalam kejahatan ini. Para tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP, dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Bali kini tengah menelusuri keterlibatan WNA dalam kasus penipuan daring jaringan internasional berkedok cinta atau love scamming ini. "Dari hasil pemeriksaan sementara, para operator tersebut dikendalikan oleh seseorang yang berada di luar negeri sehingga penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan warga negara asing dalam kasus ini," kata Irjen Daniel. Karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan dan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk berkoordinasi dengan Interpol mengungkap jaringan tersebut.
Sementara Direktur Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra mengatakan sindikat ini awalnya berjumlah lima orang, yakni Noa, Adi, Jimi, James, dan Oki. Mereka adalah orang yang pernah belajar di Kamboja dalam kejahatan yang sama.
Kelimanya dipercaya oleh bos mereka untuk menjadi leader jaringan Indoensia. Awalnya para tersangka ini berkantor di Tabanan. Setelah berkembang dengan baik, mereka pindah ke Denpasar dan membuka hingga lima cabang. "Para leader jebolan Kamboja ini merekrut dan melatih operator lainnya. Meskipun beda kantor, tetapi mereka semua satu jaringan. Jaringan ini terkoneksi dengan tiga negara, yakni Kamboja sebagai pusat, Amerika, dan Indonesia," jelasnya. 7 pol
Komentar