Tabanan Bebaskan Denda PBB-P2
TABANAN, NusaBali - Pemkab Tabanan membebaskan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pada 26 Mei - 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025, dan mencakup masa pajak dari tahun 1994 - 2025.
Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini terkendala membayar karena beban denda. Pemkab Tabanan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap rakyat dalam mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyebutkan kebijakan ini sebagai bagian dari implementasi visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. “Kami ingin memberi kelegaan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa rasa takut atau cemas. Ini bentuk inovasi pelayanan publik yang adil, solutif, dan penuh empati,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan I Wayan Kotio. Menurutnya, pembebasan sanksi ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan juga upaya menghadirkan pelayanan yang lebih humanis dan responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan. Ini bagian dari dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi, dan bentuk kepedulian terhadap situasi saat ini,” jelasnya.
Pemkab Tabanan pun mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. "Kebijakan ini sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan warga," tandasnya.7des
Komentar