Ratusan Baliho Bodong Disapu Bersih Satpol PP
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng saat ini sedang menggencarkan pembersihan baliho bodong yang terpasang di seluruh wilayah Buleleng.
Penertiban baliho ini sebagai langkah awal Pemkab Buleleng mengetatkan perizinan, salah satunya izin reklame yang menjadi salah satu kontributor pendapatan daerah.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, Selasa (10/6) mengatakan, baliho-baliho yang disasar khusus yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Sebelum ditertibkan Satpol PP sudah mencari data pemilik dan pemasang baliho. Sebelum ditertibkan, pemilik dan rekanan pemasang baliho juga diajak berkomunikasi terkait aturan pemasangan dan ketentuan lainnya.
“Kami tidak serta merta menurunkan sembarangan. Baliho-baliho itu sebelumnya sudah didata. Kami juga sudah kasih waktu kepada pemilik atau pemasangnya kalau terbukti tidak berizin. Kalau dalam waktu yang kami berikan tidak ditindaklanjuti terpaksa kami turunkan,” ucap Suardana.
Sejumlah pemilik baliho setelah dihubungi Satpol PP mengaku sudah menyerahkan seluruhnya kepada pihak rekanan. Mulai dari pencetakan, pemasangan hingga pembayaran pajak. Namun ketika dikonfirmasi ke rekanan, sebagian besar mengaku tidak tahu regulasi pajak reklame yang berlaku selama ini.
Identifikasi awal yang dilakukan Satpol PP pada baliho yang tidak berizin dan tidak bayar pajak ini biasanya dipasangi stiker terlebih dahulu. Mereka pun diberikan waktu untuk mengurus perizinan, jika memiliki itikad baik.
Pejabat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ini juga memaparkan sebagian besar baliho melanggar adalah iklan promosi diri, perusahan atau lembaga. Sesuai ketentuan baliho atau spanduk yang mengandung unsur bisnis wajib mencari izin. Berbeda dengan baliho spanduk milik pemerintah atau baliho yang mengandung unsur sosial dan keagamaan yang tidak memerlukan izin.7 k23
Komentar