Tidak Sesuai dengan Kesepakatan, Pengusaha Diprotes Pangempon Pura
Bangunan dianggap terlalu mepet dengan Pura Segara Desa Adat Tigawasa
SINGARAJA, NusaBali
Proyek bangunan di pinggir jalan Singaraja-Seririt wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara oleh Satpol PP Buleleng. Bangunan yang sudah berproses pondasi dan pendirian rangka baja itu rencananya akan dibangun villa dan restoran. Namun, proyek tersebut diprotes pangempon Pura Desa Adat Tigawasa, karena bangunan dianggap terlalu mepet dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Sengketa ini pun sempat disampaikan perwakilan krama desa ke DPRD Buleleng untuk difasilitasi dan dicarikan solusi terbaik. Komisi II DPRD Buleleng juga sudah mengecek kondisi lapangan pada Kamis (5/6) lalu. Hasil pemantauan lapangan pun disampaikan dalam rapat bersama instansi terkait di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng, Selasa (10/6) kemarin.
Sebelum bangunan usaha yang ada di sebelah barat Pura Segara Tigawasa berproses, pengusaha dan krama desa sepakat jarak antara pura dan tempat usaha utama sekitar 21 meter. Jarak tersebut diatur dengan tata letak mulai dari pagar pura ke barat (tempat usaha), jalan lebar 6 meter, ruang terbuka hijau (taman), tempat parkir, dan terakhir bangunan tempat usaha.
Namun belakangan kesepakatan berubah dengan terbitnya berita acara kesepakatan pembangunan yang ditandatangani pengusaha dan kelian desa adat Tigawasa dengan substansi berbeda dengan kesepakatan pada paruman awal. Dalam berita acara tersebut, jarak pembangunan berupa jalan dengan hanya lebar 3 meter di sebelah barat pura, berkurang dari kesepakatan sebelumnya 6 meter.

Peninjauan Komisi II ke lokasi bangunan usaha yang terlalu mepet dengan Pura Segara Desa Adat Tigawasa, di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng. –LILIK
Komisi II DPRD Buleleng pun langsung melakukan pengukuran. Rangka baja, lebih tinggi dari pagar pura. Jalan di sebelah barat pura hanya sekitar 1,5 meter dan jarak pondasi bangunan tempat usaha dengan panyengker pura hanya sekitar 4,5 meter.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait mengatakan, pembangunan tempat usaha di sebelah Pura Segara Tigawasa, sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait, izinnya belum lengkap. Pengusaha baru mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada.
“Secara yuridis dan legal seharusnya belum berhak untuk membangun. Sekarang sudah ada pondasi dan rangka baja, kami sudah minta dihentikan sementara proyeknya sampai ada kesepakatan bersama dengan krama desa pangempon Pura Segara juga,” ungkap Masdana.
DPRD Buleleng menurutnya, hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. Namun tidak bermaksud untuk menghambat investasi di Buleleng. “Kami tidak menghambat investasi, tetapi investasi harus berjalan sesuai regulasi yang ada,” tegas dia.
Setelah mendapat jawaban pasti dari instansi terkait di Pemkab Buleleng, DPRD Buleleng berencana akan memanggil dua belah pihak yang bersengketa untuk dimediasi dan menemukan solusi terbaik.
Sementara itu, Komisi II DPRD Buleleng juga tengah menengahi sengketa lahan pelaba Pura Desa Adat Banyuning, Buleleng. Lahan di sempadan Pantai Kubujati, Kelurahan Banyuning itu, selama ini diketahui sebagai pelaba pura Desa Adat Banyuning. Sekitar empat bulan lalu, lahan pelaba pura itu dibanguni oleh seorang krama yang sudah menempati lahan itu cukup lama. Krama desa mengajukan keberatan atas didirikannya bangunan pribadi di lahan pelaba pura.
“Kami juga sedang menunggu rekomendasi tertulis dari BPN karena ada dua klaim dari krama desa menyebut lahan pelaba pura, yang membanguni mengklaim itu lahan pribadi. Nah nanti setelah ada rekomendasi kami akan kaji bersama dinas terkait untuk memberikan rekomendasi, semoga nanti ketemu solusi terbaik,” papar Kader PDI Perjuangan asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.7 k23
Komentar