RUU Pemilu Dibahas di Pansus
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sebut Tak Masalah
RUU Pemilu perlu dibahas dan disusun di awal periode karena membutuhkan waktu untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tak masalah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dibahas dengan mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
Menurut dia, hal yang menjadi persoalan bagaimana agar RUU tersebut bisa segera dibahas. Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin. "Lebih cepat lebih bagus dibahas. Nah, yang mau bahasnya siapa, itu buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, mau Baleg, atau mau Pansus, itu enggak ada masalah," kata Doli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (9/6).
Menurut dia, RUU Pemilu perlu dibahas dan disusun di awal periode karena membutuhkan waktu untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk elemen masyarakat sipil, akademisi kampus, hingga pengamat pemilu.
Terlebih lagi, dia menyatakan bahwa RUU Pemilu yang akan dibahas pada periode ini akan menggabungkan antara UU Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah, hingga UU Partai Politik. “Hal itu dilakukan untuk mengikuti amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Doli menjelaskan bahwa pihak yang akan membahas RUU Pemilu
akan tergantung kesepakatan para pimpinan politik dengan fraksi-fraksi partai politik melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI.
Namun, dia menilai bahwa undang-undang yang besar dan kompleks seperti RUU Pemilu, biasanya akan dibahas dengan mekanisme Pansus. Sedangkan Baleg DPR RI, kata dia, saat ini merupakan inisiator untuk menyusun RUU tersebut. "Jadi kalau ditanya per hari ini, (RUU Pemilu) inisiatifnya Baleg. Nanti siapa yang bahas? Tergantung kesepakatan politik di DPR," kata Doli.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pembahasan RUU Pemilu selesai pada tahun ini agar pada tahun-tahun berikutnya seluruh pihak bisa fokus mempersiapkan Pemilu 2029.
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan apabila pembahasan RUU Pemilu dilakukan pada momen yang terlalu dekat dengan persiapan Pemilu 2029, maka pembahasannya akan terlalu pragmatis. "Kalau dari awal, ini masih sangat jauh dan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan semakin baik," kata Muzzammil dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/6).
Dia mengaku ingin kondisi pemilu maupun data pemilu pada tahun 2029 tidak seperti Pemilu 2024, di mana sempat terjadi keributan di KPU. Muzzammil pun bercerita bahwa telah terlibat dalam pembahasan UU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya selama tiga periode, yakni pada 2004, 2009, dan 2014, yang melibatkan semua fraksi dan orang-orang terbaik.
Maka dari itu apabila akan terdapat kembali pembahasan RUU Pemilu, dirinya menginginkan adanya pelibatan orang-orang terbaik, bahkan bisa terbentuk panitia khusus (pansus), dengan keterlibatan semua komponen, termasuk pakar, di dalamnya. "Jadi saya tidak ingin bicara parsial, bagaimana parlementary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami hormati," tuturnya.7ant
Komentar