Pengelola Akomodasi Wajib Laporkan WNA yang Menginap
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana.
SINGARAJA, NusaBali
Pengelola akomodasi diwajibkan melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap di tempat usahanya pada petugas Imigrasi. Dengan pelaporan itu, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal warga asing di wilayah Bali menjadi lebih besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pengelola akomodasi wajib melaporkan keberadaan tamu asing lewat Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Pelaporan itu dilakukan saat tamu asing datang dan pulang menginap. Aturan ini ditujukan kepada pemilik penginapan, homestay, vila, maupun hotel.
Petugas Imigrasi Singaraja telah melakukan sosialisasi pelaporan orang asing tersebut di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Ia menyebutkan, penerapan APOA berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas imigrasi.
“Kami mewajibkan pihak hotel, penginapan, dan vila untuk melaporkan. Sehingga tamu-tamu asing terdeteksi imigrasi. Tujuannya untuk mendeteksi keberadaan orang asing. Agar diketahui apakah izinnya overstay, masuk secara ilegal atau tidak,” jelas dia, dikonfirmasi Minggu (8/6).
Ia menegaskan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana. ”Kendalanya saat ini mendata di pelosok-pelosok, harus didatangi satu per satu. Kalau pengelola tidak melaporkan, ada sanksi bagi pengelola yang berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian,” ujar Hendra.
Hendra menyebut, APOA sudah ada sejak 2024, namun dengan perubahan dari Kemenkumham ke Kemenimipas, kemudian dilakukan penyesuaian kembali. Sehingga aplikasi kembali diberlakukan pada tahun 2025. Saat ini, Imigrasi Singaraja tengah mencicil pendataan villa-villa di wilayah kerjanya.
“Sekarang masih penyebaran di hotel-hotel dan vila. Antusias mereka (pengelola akomodasi) sudah bagus. Datanya sudah masuk ke kami. Hanya saja yang di pelosok-pelosok juga harus didatangi karena wilayah kami sampai Jembrana dan Karangasem,” tandasnya. 7 mzk
Komentar