nusabali

IRT Didakwa Terlibat TPPO ke Dubai

  • www.nusabali.com-irt-didakwa-terlibat-tppo-ke-dubai

Upaya terdakwa kandas setelah petugas imigrasi Ngurah Rai mencurigai dokumen perjalanan dan gerak-gerik mereka di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

DENPASAR, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Tasikmalaya, Jawa BaraT, Nike Nurul Hikmah, 41 hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (3/6) sore. Ia didakwa terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia berupaya memberangkatkan lima perempuan ke Dubai untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga tanpa dokumen resmi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ariakhbar Kharisma, menerangkan kasus ini bermula pada Januari 2025 saat terdakwa tengah berada di Dubai. Di sana, ia berkenalan dengan seorang perempuan bernama Rika dan bertukar akun media sosial. Akhirnya,1 Februari 2025, Rika memperkenalkan Nike kepada Zaki (DPO), yang kemudian meminta bantuannya untuk mengurus keberangkatan lima tetangganya ke Dubai sebagai pembantu rumah tangga.

Nike pun menyanggupi permintaan itu. Ia menerima uang sebesar Rp 13 juta ditambah Rp 1 juta dari Zaki untuk mengatur keberangkatan para calon pekerja migran. Terdakwa pun diberikan lima identitas para korban yakni Nenden Famayanti, Yati Nurhayati, Wiwin Wintarsih, Sania Nurlela, dan Tuti Sukasti. Ia juga menerima KTP para korban untuk mengurus keberangkatannya ke Denpasar.

Pada awal Februari 2025, tiga orang pertama Nenden, Yati, dan Wiwin diberangkatkan lebih dulu ke Bali dan dijemput langsung oleh Nike di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ketiganya kemudian diinapkan di salah satu hotel di Kuta, Badung. 

Dua hari berselang, menyusul Sania dan Tuti, yang kali ini dijemput oleh teman Nike, Susilawati, atas permintaannya. “Keduanya juga langsung dibawa ke hostel yang sama untuk bergabung dengan rombongan tenaga kerja lainnya,” terang JPU.

Rencana terdakwa adalah memberangkatkan seluruh korban dari Bali menuju Singapura pada 6 Februari 2025. Setibanya di Singapura, Nike berencana membelikan tiket lanjutan menuju Dubai. Upaya terdakwa kandas setelah petugas imigrasi Ngurah Rai mencurigai dokumen perjalanan dan gerak-gerik mereka di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Nike dan lima calon pekerja itu pun dicegat dan diarahkan ke manual gate untuk menunggu pemeriksaan dari pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Mereka lalu dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar JPU.

JPU menegaskan, Nike bukanlah pihak yang memiliki kewenangan melakukan perekrutan maupun penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia bukan bagian dari perusahaan resmi penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

“Rencana keberangkatan itu dilakukan secara ilegal tanpa dokumen perjalanan yang sah. Terdakwa tahu bahwa korban tidak memiliki visa kerja dan tidak dilengkapi dokumen sesuai aturan,” terang JPU.

Lebih jauh, Nike juga diduga turut mengambil keuntungan pribadi dalam proses ini. Ia disebut memiliki rencana untuk menitipkan barang dagangannya ke bagasi milik lima korban untuk menghemat biaya pengiriman barang. Jika menyewa bagasi sendiri, ia harus membayar sekitar Rp 39 juta.

Atas perbuatannya, Nike dijerat oleh JPU Pradewa dengan tiga pasal alternatif, pertama nike didakwa melanggar Pasal 10 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kedua, ia juga didakwa melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 miliar.

Selain itu, dalam dakwaan ketiga Nike dinyatakan melanggar Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, yang dikenakan kepada siapa pun yang menempatkan PMI tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.7 t

Komentar