nusabali

DPRD Pertanyakan Sikap Disbudpar

4 Tahun Badan Pengelola Taman Ujung Dipimpin Plt

  • www.nusabali.com-dprd-pertanyakan-sikap-disbudpar

Sekda I Ketut Sedana Merta merupakan salah satu unsur Dewan Pembina. Saat dikonfirmasi, enggan merespons.

AMLAPURA, NusaBali
Badan Pengelola Taman Sukasada Ujung, Karangasem, dijabat pelaksana tugas (Plt) sejak tahun 2021. Komisi III DPRD Karangasem akan mempertanyakan hal itu melalui hearing (dengar pendapat) dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem. 

"Apa dasar hukumnya, Badan Pengelola Taman Sukasada Ujung dijabat Plt, sejak tahun 2021. Biasanya Plt maksimal jabatannya enam bulan," jelas Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta kepada NusaBali, di Amlapura, Rabu (4/6).

Komisi III, katanya, segera mengagendakan dengar pendapat  untuk mempertanyakan keabsahan itu. Pihaknya  juga mempertanyakan sejauh mana pengelolaannya, berapa pemasukan, dan ke mana saja aliran dana yang digunakan selama ini. "Bila perlu keuangannya diaudit agar jelas penggunaan dana di Badan Pengelola Taman Sukasada Ujung, tersebut," tambah politisi PDIP dari Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, ini.

Kata dia, jangan sampai di kemudian hari terjadi temuan. Sebab, pihak Pemkab Karangasem yang mengelola Objek Wisata Taman Sukasada Ujung, sesuai perjanjian hingga tahun 2031, dengan pembagian pemasukan 60 persen untuk Pemkab Karangasem dan 40 persen untuk Puri Karangasem.

Ketua Komisi I DPRD I Nengah Karyawan juga mempertanyakan jabatan Plt dijabat hingga empat tahun lebih. "Regulasi yang mana mengatur jabatan Plt itu, hingga 4 tahun lebih," ujar Karyawan. Biasanya, lanjut dia, jabatan plt untuk periode pertama selama tiga bulan. Kemudian bisa diperpanjang tiga bulan lagi sehingga jabatan maksimal enam bulan.

Kadis Kebudayaan dan Pariwisata I Putu Eddy Surya Arta mengakui, jabatan Plt cukup lama dipegang AA Made Dewandra Djelantik. "Saat saya diangkat jadi Kadis Kebudayaan Pariwisata tahun 2023, saya telah mendapatkan jabatan Kepala Badan Pengelola Taman Sukasada Ujung, dipegang plt," kata Eddy.

Eddy mengaku sempat berkoordinasi dengan dewan pembina, agar struktur kepengurusan pengelola Badan Pengelola Taman Sukasada Ujung direvisi. Hanya saja, belum ada respons.

Sekda I Ketut Sedana Merta merupakan salah satu unsur Dewan Pembina. Saat dikonfirmasi, enggan merespons. 

Terkait ketentuan yang berlaku, mengangkat pejabat Plt, Kabag Hukum Setdakab Karangasem I Komang Suarnata dikonfirmasi, mengelak memberikan tanggapan. "Soal jabatan di Badan Pengelola Taman Sukasada Ujung, Bagian Hukum tidak ada sangkut pautnya," katanya. Alasannya, ada lembaga tersendiri yang menerbitkan SK hasil dari pembicaraan dewan pembina. "Bagian hukum tidak terkait di sana," tambah Suarnata.

Dewan pembina yang dimaksud, dari unsur bupati, wakil bupati, sekda, dan dua orang dari unsur Puri Karangasem. Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Taman Sukasada Ujung dipegang Ida Made Alit era Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri 2016-2021.7k16

Komentar