nusabali

Dewan Minta Penjelasan Pencabutan 3 Perda

  • www.nusabali.com-dewan-minta-penjelasan-pencabutan-3-perda

SEMARAPURA, NusaBali - Fraksi DPRD Klungkung menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna lanjutan di gedung DPRD Klungkung, Senin (2/6). DPRD Klungkung minta penjelasan Bupati Klungkung I Made Satria terkait pencabutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Fraksi Gerindra DPRD Klungkung dalam pandangan umum yang disampaikan I Ketut Dadi mengatakan, pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges dilakukan karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sudah tidak lagi menjadi jenis dan objek pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah sekecil apa pun itu. Untuk itu, perlu adanya upaya dan inovasi dari pemerintah daerah untuk mencari peluang sumber pendapatan daerah lain sebagai pengganti bea leges tersebut. “Kami mohon penjelasan saudara Bupati, upaya yang akan saudara lakukan untuk memperoleh sumber pendapatan daerah secara keseluruhan,” ujarnya. Pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati juga harus dicabut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Hal ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan daerah yang bersumber dari biaya administrasi kependudukan. “Kami juga mohon penjelasan saudara Bupati, upaya yang akan saudara lakukan untuk memperoleh sumber pendapatan daerah sebagai pengganti dari biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati,” katanya. Pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dilakukan karena amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang menegaskan bahwa susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa harus ditetapkan dengan peraturan bupati. 

Di Kabupaten Klungkung sudah ada Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sehingga Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 perlu dicabut. “Kami tetap mengharapkan agar pelaksanaan pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di desa masing-masing,” ujar Ketut Dadi.

Komang Krisna Nara Waisnawa dari Fraksi Hanura mengatakan Ranperda tentang Pencabutan Perda terkait dengan administrasi kependudukan (dua Ranperda Nomor 1 dan 2) sudah berlaku kurang lebih 43 tahun. Ranperda tentang Pencabutan Perda terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sudah berlaku kurang lebih 44 tahun bahkan sudah dibentuk peraturan perundang-undangan baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Komang krisna mempertanyakan kenapa baru dilakukan pencabutan. @ wan

Komentar