nusabali

3 Tersangka Pengeroyok Pecalang Segera Disidang

  • www.nusabali.com-3-tersangka-pengeroyok-pecalang-segera-disidang

AMLAPURA, NusaBali - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka dugaan kasus pengeroyokan terhadap Pecalang saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, I Nengah Wartawan,52, asal Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Karangasem.

Ketiga tersangka, BAP dan barang bukti pun dilimpahkan pihak Polsek Rendang ke Kejari Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta 1 Amlapura, Senin (2/6) siang.

Ketiga tersangka, yakni IGLED, 30, IGLR, 56, dan IGNAAP, 21, asal Banjar Selat Kelod, Desa/Kecamatan Selat, Karangasem. Ketiganya sebelumnya ditahan di Mapolres Karangasem.

Saat penyerahan tersangka, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir  Kasi Intel Kejari Karangasem Komang Ugra Jagiwirata. Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana mengatakan penanganan di tingkat penyidik telah dinyatakan tuntas, setelah BAP dinyatakan lengkap atau P21. “BAP, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan," jelas Iptu Sukadana.

Ketiga tersangka menjalani penahanan di Mapolres Karangasem sejak Rabu (16/4), sedangkan kasus penganiayaannya terjadi di Bencingah Agung Pura Besakih pada, Senin (14/4) lalu. Penyidik katanya mengungkap identitas ketiga tersangka setelah menerima laporan selanjutnya menyimak rekaman CCTV (Closed Circuit Television), ternyata pelakunya dikenal petugas Polsek Rendang, melalui rekaman CCTV.

Kasi Humas Iptu Sukadana mengatakan, usai ketiga tersangka menjalani pemeriksaan ketiganya menandatangani berita acara. Sejak itu, ketiga tersangka resmi jadi tahanan Kejari Karangasem. Ketiganya dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan 6 bulan. Mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun, sehingga tersangka dapat ditahan.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam, Kasi Intel Kejari Karangasem Komang Ugra Jagiwinata, memberikan keterangan terkait tiga tersangka pengeroyok pecalang telah dinyatakan P21. "Ketiganya disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP, JPU saya sendiri (Komang Ugra Jagiwirata), bersama Made Estu, Dewa Ardi dan Anggie,'' katanya. Untuk melimpahkan perkaranya ke  PN Amlapura, kata Ugra, JPU tengah menyempurnakan, materi dakwaan. "Dalam minggu ini, berkas segara dilimpahkan ke PN Amlapura," tambah Ugra. 7 k16

Komentar