Ditandai Prosesi Pencabutan Keris oleh Gubernur, Kajati, dan Bupati
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kajati Bali Ketut Sumedana dan Bupati Klungkung I Nyoman Satria meresmikan Bale Kertha Adhyaksa secara serentak pada 53 desa, 6 kelurahan, dan 125 desa adat se-Kabupaten Klungkung.
Peresmian yang ditandai dengan pencabutan keris ini digelar di Balai Budaya Dewa Agung Istri Kanya, Kecamatan Klungkung, Kamis (22/5).
Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan kejaksaan. Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan, dan musyawarah. Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa juga dimaksudkan sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. “Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa, dan sekarang hanya memperluas serta memperdalam ruang cakupannya, hingga betul-betul desa adat ini mandiri,” ujarnya.
Program ini bertujuan agar masyarakat desa menjadi lebih sadar hukum dan memiliki ruang untuk menyelesaikan sengketa secara damai. “Bale Kertha Adhyaksa adalah tempat penyelesaian hukum berbasis adat dan kekeluargaan. Ini akan memperkuat fungsi yudikatif di tingkat desa dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah sangat penuh,” imbuh Sumedana.
Gubernur Koster menyatakan ketertarikannya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa karena bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan, tetapi lebih ke kepentingan pembangunan daerah. Terlebih lagi, konsep yang diakui adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana Bali Era Baru.
“Program yang luar biasa oleh Kajati Bali. Titiyang sangat berterima kasih dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankannya,” ujar Gubernur Koster.
Bupati Satria menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di desa adat yang dapat diselesaikan melalui musyawarah. “Pemkab Klungkung secara konsisten melaksanakan kerja sama dalam upaya penyuluhan hukum kepada kelompok sadar hukum dan program Jaga Desa di seluruh desa/kelurahan yang telah berjalan secara sinergis dan harmonis,” ucap Bupati Satria.
Bupati Satria juga mengajak 53 desa, 6 kelurahan, dan 129 desa adat se-Kabupaten Klungkung untuk bersatu padu berkomitmen bersama menyukseskan program Bale Kertha Adhyaksa ini. “Mari bersama-sama mewujudkan keadilan restoratif dalam praktik penanganan perkara pidana, perdata, hingga permasalahan rumah tangga,” tutur Bupati Satria. 7 wan
Komentar