Duo Bule Rusia Dituntut Setahun Bui
Kasus Prostitusi Online
DENPASAR, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Anastasiia Koveziuk, 26 dan Maksim Tokarev, 32 dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyediaan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional.
Keduanya dituntut satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (15/5) sore.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Heriyati.
JPU menerangkan, hal yang memberatkan tuntutan yaitu karena perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.7 t
Komentar