Polres Gianyar Amankan Mahasiswa Pembawa Shabu
GIANYAR, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengamankan IPRAP, 24, karena tersangkut kasus narkoba.
Mahasiswa asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini diamankan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (19/4) sekitar pukul 00.10 Wita. Petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Petugas juga mengamankan alat isap shabu (bong), 1 unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4605 FDM, dan satu unit handphone. Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar memberantas peredaran narkoba,” ujar Ipda Suardita, Kamis (23/4).
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 7 nvi
Komentar