Pinjol Ilegal Mengancam, OJK Bali Luncurkan ‘1-5 Km Care’
DENPASAR, NusaBali - Pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong dan kejahatan keuangan digital masih terus menjadi ancaman bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali berupaya mengatasi masalah ini dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya melalui Program 1-5 Km Care, yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Program ini menyasar masyarakat yang berada dalam radius 1 hingga 5 kilometer dari Kantor OJK Bali untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pengelolaan keuangan dan mencegah jeratan pinjol ilegal.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan program edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan serta terhindar dari berbagai modus kejahatan keuangan digital. "Melalui edukasi keuangan, kami ingin membantu masyarakat lebih memahami risiko pinjaman online ilegal dan investasi bodong agar mereka tidak menjadi korban," ujarnya dalam siaran pers OJK Bali, pada Jumat (21/3).
Selama 2025 hingga Maret, OJK Bali telah melaksanakan edukasi keuangan melalui Program 1-5 Km Care di 15 instansi, meliputi pegawai dari dinas pemerintahan Provinsi Bali dan Kota Denpasar, rumah sakit, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Sandi Negara, serta Siber Kodam IX Udayana. "Dengan adanya program ini, peserta diharapkan dapat menyebarkan pemahaman tentang keuangan yang mereka peroleh kepada keluarga dan lingkungan sekitar," tambah Kristrianti.
Harapannya, indeks literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Bali dapat meningkat pada tahun 2025. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan edukasi keuangan, OJK Bali menyediakan layanan konsultasi yang dapat diakses melalui kontak resmi. Program ini terbuka bagi individu, komunitas, kelompok usaha, hingga instansi pemerintahan.
Selain menghadiri edukasi langsung di Kantor OJK Bali, masyarakat juga dapat mengundang OJK sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi keuangan, baik secara langsung maupun daring, tanpa dipungut biaya. OJK Bali juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak logis, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected] dan [email protected]. t
Komentar