Kejati Geledah 2 Kantor Dinas di Buleleng
Pasca Penetapan Kadis PMPTSP Sebagai Tersangka
Dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUTR penyidik mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta yang disita dari laci meja salah satu staf teknis
SINGARAJA, NusaBali - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, Jumat (21/3). Penggeledahan ini dilakukan pasca Kejati Bali menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Buleleng I Made Kuta terkait dugaan pemerasan proses perizinan rumah subsidi.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PMPTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng yang terletak di lantai tiga Pasar Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Penggeledahan itu berlangsung selama empat jam mulai pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita. Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng hingga pukul 17.00 Wita.
Dari penggeledahan di Kantor Dinas PMPTSP, penyidik mengamankan boks kontainer yang berisi puluhan dokumen. Sementara itu di Kantor Dinas PUTR, penyidik mengamankan dokumen serta uang tunai Rp 1,5 juta. Ada juga dua buah handphone yang disegel oleh penyidik. Namun penyidik tidak merinci kepemilikan handphone tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan penggeledahan di Kantor Dinas PMPTSP dilakukan di sejumlah ruangan mulai dari ruangan kepala dinas hingga ke ruang staf. Dokumen yang disita berkaitan dengan perizinan, yakni terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dokumen yang diamankan berupa PBG, dokumen KKKPR/PKKPR dengan sangkaan yang dimanfaatkan ke tersangka. Sejauh ini dokumen itu masih ada beberapa, karena itu kan arsip dinas perizinan,” ujar Agung Jayalantara ditemui usai penggeledahan. Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ini mengungkapkan dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUTR penyidik mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta. Uang tersebut disita dari laci meja salah satu staf teknis Dinas PUTR yang diduga ada hubungannya dengan tersangka Kadis PMPTSP Made Kuta. Diduga, uang itu terkait dengan pengurusan perizinan rumah bersubsidi.
“Jadi yang menarik tadi kami juga menemukan sejumlah uang dalam amplop yang kemungkinan untuk pengurusan PBG. Ada tiga amplop yang masing-masing berisikan uang Rp 500 ribu. Totalnya ada Rp 1,5 juta. Uang itu masih tersimpan di laci staf teknis. Ada komunikasi antara tersangka dengan salah satu staf teknis yang mempersiapkan gambar PBG di Dinas PUTR,” ungkap dia.
Jayalantara mengaku belum bisa memastikan asal uang tunai itu dan saat ini masih didalami. Yang jelas staf teknis tersebut sudah sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dalam kasus yang menjerat Kadis PMPTSP. Sehingga penyidik menggeledah ruang kerja staf di Dinas PUTR karena sempat berkomunikasi dengan tersangka. Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait lainnya. Ia menyebut, pemeriksaan juga akan mengarah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Mengingat tersangka Made Kuta disebut diduga memeras dengan dalih untuk pemerintahan.
“Senin depan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Akan ada pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Tak menutup kemungkinan (Pemkab Buleleng diperiksa). Kami lihat hasil penyidikan,” lanjut dia. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dari pegawai hingga pengembang yang membangun proyek di Buleleng. Penyidik pun saat ini masih terus melakukan pengembangan, terkait keterlibatan pihak lain. “Pengembangnya banyak, ada dua asosiasi. Itu jumlahnya hampir 60 pengembang. Kami masih mendalami terkait dinas lainnya,” tutup dia. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam kurun waktu 2019–2024, Kuta diduga meminta uang kepada pengembang hingga total Rp 2 miliar untuk meloloskan izin pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti petunjuk. Atas perbuatannya, I Made Kuta disangkakan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 7 mzk
Komentar