nusabali

Pemprov Siapkan Uang Tunai untuk Hadiah Kelola Sampah

  • www.nusabali.com-pemprov-siapkan-uang-tunai-untuk-hadiah-kelola-sampah

DENPASAR, NusaBali - Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan perbaikan pengelolaan sampah di Bali merupakan program super prioritas mendesak (PSPM) Pemerintah Provinsi Bali saat ini. Rentin mengungkapkan desa/desa adat, hotel, lembaga pendidikan, hingga tempat wisata akan mendapat penghargaan berupa uang tunai.

Hal itu disampaikan Rentin saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah pada Kegiatan Pariwisata, Selasa (18/3), di kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar. 

Rakor yang dipimpin Plt Kepala Dinas KLH Provinsi Bali I Made Rentin ini guna menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam rapat koordinasi pemerintah daerah mengenai penuntasan permasalahan sampah yang termasuk dalam PSPM, khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Rakor ini diikuti oleh berbagai instansi, antara lain Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Bali dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali.

Rentin mengatakan PSPM terkait sampah mencakup beberapa langkah. 

“Pertama, mempercepat pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, sedotan/pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” sebut Rentin. 

Selanjutnya, kata Rentin, mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Rentin mengatakan, hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber akan mendapat sanksi. 

Sementara, desa/desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber, termasuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai akan diberikan hadiah dan/atau penghargaan senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. 

“Penghargaan juga akan diberikan kepada hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata yang menerapkan pengelolaan sampah yang baik,” imbuh Rentin. 

Terakhir, Rentin mengajak seluruh instansi yang hadir untuk meningkatkan kolaborasi dan komunikasi secara efektif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Bali, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. 7 adi

Komentar