nusabali

Dana PIP Tak Boleh Dipakai Bayar SPP

  • www.nusabali.com-dana-pip-tak-boleh-dipakai-bayar-spp

JAKARTA, NusaBali - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa miskin atau rentan miskin bukanlah untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah menjelaskan, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.

“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah. Kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” tegas Sofiana dalam acara bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel di Wisma BSG, Jakarta pada Kamis.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan satuan pendidikan dilarang keras untuk memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.

Satuan Pendidikan pun, lanjutnya, tidak diperbolehkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.

Sofiana juga mengingatkan, jika pihak satuan pendidikan menyimpan buku tabungan atau ATM, siswa penerima PIP atau orang tua/wali siswanya dapat menanyakan ke sekolah dan memintanya.

“Kalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya, dan bisa meminta buku tabungan atau ATM nya apabila ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo,” ujar Sofiana.

Ia mengimbau pada siswa atau orang tua siswa untuk tidak memberikan uang tip atau uang terima kasih pada pengelola PIP di sekolah ketika dana PIP dicairkan.

Sebaliknya, ia juga mengimbau pihak satuan pendidikan untuk menolak bila ada siswa atau orang tua penerima PIP yang memberikan uang terima kasih.

Komentar