Dinas PMPTSP Minta Pelaku Usaha Laporkan LKPM Melalui OSS
DENPASAR, NusaBali - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar meminta pelaku usaha atau penanam modal untuk melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan I 2025.
Laporan tersebut bisa dilakukan melalui online single submission (OES) mulai hari ini, Senin (17/3).
Kadis PMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Minggu (16/3), mengatakan sesuai dengan amanat pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi bahwa setiap investasi di atas Rp 5 miliar diwajibkan menyampaikan LKPM setiap triwulan. Pada triwulan pertama 2025 ini dapat dilakukan pada 17 Maret – 17 April 2025.
“Mulai Senin (17/3) ini sudah bisa dilaksanakan pelaporan untuk LKPM bagi investor dengan modal usaha mencapai Rp 5 miliar,” ujar Gus Benny.
Dijelaskan, pelaporan LKPM ini dilalukan sebagai upaya untuk memastikan perkembangan usaha. Sehingga iklim investasi khususnya di Kota Denpasar dapat berjalan baik dan dunia usaha terus tumbuh.
Gus Benny menyiapkan tenaga pelayanan untuk membantu pelaku usaha atau penanam modal melaksanakan pelaporan LKPM. Pelayanan akan dilaksanakan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar di Lumintang, Denpasar Utara.
“Bagi masyarakat atau penanam modal yang masih mengalami kesulitan dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma, semoga iklim investasi di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang positif,” tandasnya. 7 mis
Komentar