nusabali

Desa Candikuning Masuk Kawasan Kumuh

  • www.nusabali.com-desa-candikuning-masuk-kawasan-kumuh

TABANAN, NusaBali - Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, masuk zona kawasan kumuh tahun 2025. Untuk mengatasi itu, Provinsi Bali telah melaksanakan penanganan dalam berbagai aspek sejak tahun 2024 dan berlanjut di tahun 2025. Seluruh biaya penanganan ditanggung Pemprov Bali.

Penanganan meliputi perbaikan drainase pemukiman dan perbaikan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 52 unit. Kegiatan ini diawali dengan pendataan secara maksimal. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Made Dedy Darmasaputra menegaskan penataan kawasan kumuh dipilih di Desa Candikuning sesuai dengan pendataan yang dilakukan. "Penanganan dari Provinsi Bali tidak setiap tahun, namun kali ini giliran Tabanan yang sudah dilakukan sejak tahun 2024," jelasnya, Jumat (14/3). 

Dia berharap dengan penanganan itu Desa Candikuning terbebas dari zona kawasan kumuh. "Kawasan disebut kategori kumuh itu ada sejumlah syarat mulai dari adanya kepadatan penduduk, kepadatan permukiman hingga kebutuhan air bersih maupun penanganan limbah," tegasnya. 

Terkait dengan penanganan kawasan kumuh di daerah kota, Dedy menyebutkan masih ada. Sesuai dengan surat keputusan masih tersisa 2 kawasan kumuh kategori ringan. Yakni di Jalan Garuda Kota Tabanan dan kawasan di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. "Dari 16 kawasan kumuh yang tercatat sejak tahun 2016 kini hanya tersisa dua kawasan saja," tandasnya.7des

Komentar