nusabali

Dua Tradisi dan Kesenian Unik dan Khas dari Buleleng Masuk Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)

Meamuk-amukan dari Padangbulia dan Janger Kolok Desa Bengkala

  • www.nusabali.com-dua-tradisi-dan-kesenian-unik-dan-khas-dari-buleleng-masuk-warisan-budaya-tak-benda-wbtb

Dengan ditetapkannya sebagai WBTB, tradisi dan kesenian tersebut diharapkan terus bisa dilestarikan, juga untuk menghindari klaim oleh daerah lain

SINGARAJA, NusaBali - Kementerian Kebudayaan RI menetapkan Tradisi Meamuk-amukan dan Tari Janger Kolok sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Penetapan WBTB ini menjadi langkah pelestarian kekayaan budaya lokal. Dengan penetapan tersebut masyarakat maupun pemerintah diwajibkan untuk melindungi tradisi dan kesenian ini. 

Meamuk-amukan merupakan tradisi perang api dari Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tradisi tersebut biasa dibawakan saat hari Pangrupukan atau sehari sebelum Hari Suci Nyepi. Sementara Tari Janger Kolok dari Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Tarian ini dibawakan oleh penyandang disabilitas dari Desa Bengkala.

Tradisi Meamuk-amukan dari Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng. –IST 

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika mengatakan penetapan WBTB untuk tradisi Meamuk-amukan dan Tari Janger Kolok dilakukan pada November 2024 lalu. Sedangkan sertifikat WBTB diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat penutupan Bulan Bahasa Bali, Sabtu (1/3) lalu di Denpasar. Wisandika menyampaikan proses pengajuan tradisi Meamuk-Amukan dan tari Janger Kolok untuk menjadi WBTB telah dilakukan pada tahun 2023 lalu. Saat itu ada tiga usulan tiga tradisi dan kesenian di Buleleng untuk bisa menjadi WBTB. 

Namun satu usulan, yakni Gula Pedawa gugur. Tradisi Meamuk-amukan dan tari Janger Kolok lolos dan ditetapkan sebagai WBTB. “Sebelumnya ada tiga yang diajukan yakni tradisi Meamuk-amukan, tari Janger Kolok, dan Gula Pedawa. Setelah diproses dari tim penilai, Gula Pedawa tidak berhasil lolos. Mungkin karena sulit membedakan ciri khasnya dari gula-gula lainnya. Sama seperti gula merah pada umumnya,” ujarnya saat ditemui, Senin (3/3) siang.

Dengan ditetapkannya sebagai WBTB, pihaknya berharap tradisi dan kesenian tersebut terus bisa dilestarikan. Predikat WBTB ini juga disebut untuk menghindari tradisi dan kesenian itu diklaim oleh daerah lain. “Dengan ditetapkan WBTB tentu tugas kami semua adalah menjaga melindungi dan melestarikan warisan budaya yang sudah ditetapkan WBTB. Kemudian supaya tidak diklaim oleh daerah lain karena satu-satunya ada di Indonesia,” jelas Wisandika. 

Terpisah, Kelian Desa Adat Padangbulia, Gusti Ketut Semara mengatakan tradisi Meamuk-amukan merupakan bagian penting dari identitas budaya masyarakat Desa Padangbulia. Tradisi ini telah diwariskan sejak dulu, hingga saat ini terus dipertahankan oleh warga setempat. Tradisi ini selalu digelar saat Pangrupukan, sehari sebelum Hari Suci Nyepi. 

Dengan telah ditetapkan sebagai WBTB ini, ia berharap generasi muda semakin terdorong untuk melestarikan tradisi yang telah menjadi ciri khas dari desa kelahiran mereka. “Kami berharap dengan penetapan sebagai WBTB, Tradisi Meamuk-amukan semakin dikenal luas dan tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Suci Nyepi,” kata dia.

Tari Janger Kolok Desa Bengkala. -IST

Sementara itu dilansir dari disbud.bulelengkab.go.id, munculnya Janger Kolok berkat tangan terampil salah seorang penduduk asli Desa Bengkala. Janger Kolok ini didirikan pada tahun 1969. Pendirian janger kolok ini dikarenakan keunikan dari tarian janger, yaitu tarian yang diiringi nyanyian. Namun, dalam Tarian Janger Kolok ini yang dinyanyikan tidak sama dengan nyanyian seperti janger pada umumnya, janger ini hanya menggunakan bahasa isyarat. Keterbatasan yang mereka miliki tidak lantas membuat mereka terpuruk. Mereka Menerobos batas-batas kenormalan dalam penciptaan seni. 7 mzk

Komentar