nusabali

BPBD Buleleng Nilai Ketangguhan Bencana Desa/Kelurahan

  • www.nusabali.com-bpbd-buleleng-nilai-ketangguhan-bencana-desakelurahan

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 129 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Buleleng dinilai ketangguhan bencananya oleh Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Buleleng.

Desa/kelurahan di Buleleng ini pun didorong untuk menjadi desa/kelurahan tangguh bencana, untuk memaksimalkan perlindungan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi Minggu (2/3) kemarin mengungkapkan, Penilaian Ketangguhan Bencana (PKB) pada desa/kelurahan yang ada di Buleleng sudah dilakukan pada tahun 2024 lalu. Penilaian ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali. Desa/kelurahan tangguh bencana dibentuk selain melindungi masyarakat di kawasan rawan bencana, juga dimaksudkan untuk mengurangi resiko dampak bencana, serta meningkatkan kerjasama seluruh pihak dalam penanganan bencana.

Sejauh ini, Buleleng baru memiliki 6 destana yang telah dikukuhkan. Yakni di Desa Galungan, Desa Lemukih di Kecamatan Sawan, Desa Gitgit dan Desa Pancasari di Kecamatan Sukasada dan Desa Musi di Kecamatan Gerokgak, serta Desa Mengening di Kecamatan Kubutambahan.

“Dari hasil penilaian ketangguhan bencana desa/kelurahan ada 17 desa di kategori utama, 54 desa dan 6 kelurahan di kategori madya, 58 desa dan 13 kelurahan di kategori pratama,” ucap Ariadi.

Menurutnya, PRB ini merujuk pada sejumlah indikator, mulai dari kebijakan perencanaan resiko bencana, ada forum dan relawan bencana, penyiapan sarana prasarana kebencanaan, termasuk peningkatan kapasitas kesiapsiagaan bencana hingga penyiapan dana darurat bencana melalui APBDes.

Setelah hasil PRB, dia pun berharap ada tindak lanjut dan follow up untuk dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan tangguh bencana. Terutama desa/kelurahan yang masuk dalam kategori utama dalam penilaian.

Sementara itu, pemerintah desa dan kelurahan saat ini juga wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana. Pos anggaran ini dapat digunakan untuk pemeliharaan, perbaikan atau pembangunan saluran air, sumur resapan, sumber air bersih, embung, pembuatan rambu-rambu di jalan desa.

Selain juga program pelatihan kesiapsiagaan dan tanggap bencana di lokal desa. Pelatihan relawan, simulasi evakuasi, penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) skala desa. Hingga penyiapan pos kesiagaan bencana, pengadaans arpras kebencanaan dan penanggulangan bencana desa.7 k23

Komentar