nusabali

Diskoperindag Jembrana Sidak Beras Kemasan

  • www.nusabali.com-diskoperindag-jembrana-sidak-beras-kemasan

Petugas temukan timbangan tidak pernah ditera ulang sejak tahun 2014.

NEGARA, NusaBali
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Jembrana melakukan sidak isian beras dalam kemasan di Pasar Umum Negara serta sejumlah toko beras seputaran Kota Negara, Senin (11/9). Sidak dengan menimbang kembali beras dalam kemasan ini sebagai langkah antisipasi terkait pengungkapan kasus pengurangan isi beras di Denpasar.

Petugas Diskoperindag Jembrana menjajagi tiga pedagang beras. Dari ketiga pedagang ini tidak ditemukan merek beras Ratu Ayu dan Putri Sejati isian 25 kilogram yang isinya dikurangi oleh pemilik UD Mekar Sari di Denpasar. Sebagai gantinya, petugas menimbang beras merek lainnya. Hasilnya, tidak ditemukan kesenjangan antara hasil timbangan dengan cantuman isi beras dalam kemasannya.

Selian di Pasar Umum Negara, Kabid Perdagangan Diskoperindag Jembrana I Wayan Sujana yang pimpin sidak juga menyasar 3 toko di Kelurahan Lelateng, Desa Tegal Badeng Barat, dan Desa Batuagung. Dari pengecekan di 3 toko itu, kebanyakan menjual beras dalam kemasan hasil produksi lokal Jembrana. Hanya toko di Desa Batuagung ditemukan menjual beras merek Ratu Ayu isi 10 kilogram. Setelah ditimbang, beratnya sesuai tulisan di kemasannya.

Kepala Diskoperindag Jembrana, I Made Gede Budhiarta mengatakan, sidak dengan menimbang barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), khususnya beras sebagai antisipasi pengurangan isi beras dalam kemasan. “Dari kegiatan monitoring tadi, tidak ada beras yang dikurangi isinya. Kebanyakan beras yang beredar produk lokal Jembrana. Sesuai aturan dari Kementerian Perdagangan, pada kemasan beras yang dijual sudah berisi HET (Harga Eceran Tertinggi),” ungkap Gede Budhiarta.

Meski tidak menemukan masalah isi beras, Gede Budhiarta mengingatkan para pedagang menyediakan alat timbangan. Tujuannya, agar pedagang maupun konsumen bersama-sama memeriksa kesesuaian isi BDKT. “Alat timbangan yang disediakan pedagang wajib ditera. Tadi di salah satu toko, kami temukan timbangan duduk yang ternyata belum ditera ulang sejak tahun 2014 sehingga kami ingatkan agar ditera,” tegasnya. *ode

Komentar