nusabali

Delapan Security Finns Beach Club Jadi Tersangka Pengeroyokan Turis Australia

  • www.nusabali.com-delapan-security-finns-beach-club-jadi-tersangka-pengeroyokan-turis-australia

DENPASAR, NusaBali.com – Polda Bali Bali menetapkan delapan petugas keamanan Finns Beach Club sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia. Mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap lima korban wisatawan mancanegara.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/2/2025), menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6,5 tahun penjara.

"Pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu memiting hingga terjatuh, serta menginjak kaki korban," ujar Daniel.

Adapun delapan tersangka tersebut adalah I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa. Sementara itu, korban pengeroyokan adalah WNA Australia berinisial JE, MR, JR, ZR, dan RF.

Menurut kepolisian, insiden ini bermula dari WNA Australia, John Ebid, yang dikeluarkan dari Finns Beach Club pada Selasa (11/2) pukul 20.30 WITA. Ia ditegur oleh petugas keamanan karena terlibat keributan dengan seorang perempuan warga negara Singapura di dalam area klub.

Namun, para WNA keberatan diusir dan melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas keamanan. Tidak terima dengan tindakan tersebut, beberapa security lain kemudian melakukan pemukulan balik hingga terjadi baku hantam.

"Akibat pengeroyokan ini, kelima korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh dan mengeluhkan sakit di leher serta sekujur tubuh," jelas Daniel.

Di sisi lain, beberapa petugas keamanan juga mengalami luka akibat peristiwa tersebut. Security berinisial KBYF mengalami patah gigi bagian bawah serta luka di hidung dan kepala belakang. Security GDW mengalami bengkak pada telinga kiri dan pipi kiri. Security LR mengalami luka gigitan di tangan kiri serta lecet di siku tangan kanan, sementara security GNAS mengalami lebam di pipi kanan.

Satu WNA Australia Juga Jadi Tersangka 

Dalam laporan polisi terpisah yang dibuat oleh ketua security Finns Beach Club, satu WNA Australia bernama Muhamed Rifai (27) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dan kasusnya sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan kasus. "Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang sesuai," pungkasnya. *ant

Komentar