32 Pelamar PPPK Tahap II Tabanan Dinyatakan TMS
TABANAN, NusaBali - Pemkab Tabanan telah mengumumkan seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II bertepatan dengan Hari Valentine, Jumat (14/2). Hasilnya dari 995 pelamar, sebanyak 32 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar dinyatakan TMS karena bermacam-macam faktor. Ada yang TMS karena melamar tidak sebagai status pegawai non ASN Pemkab Tabanan. Kemudian ada pelamar masa kerjanya belum memenuhi syarat, hingga dokumen yang di-upload belum lengkap sesuai persyaratan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Made Kristiadi Putra menegaskan ada 32 pelamar yang dinyatakan TMS. Mereka terdiri dari pelamar tenaga teknis sebanyak 29 orang dari 825 pelamar, dan pelamar tenaga kesehatan 3 orang dari 11 pelamar. “Untuk pelamar guru tidak ada yang TMS, semua lulus administrasi dari 159 pelamar,” kata Kristiadi, Senin (17/2).
Disebutkan terhadap 32 pelamar yang TMS ini, mereka belum dinyatakan gugur. Karena masih ada masa sanggah yang berlangsung pada 19–21 Februari 2025. Hasil masa sanggah diumumkan pada 22–28 Februari 2025. “Sekarang masih tunggu masa sanggah dulu,” ucap Kristiadi.
Sebelumnya, rincian pelamar PPPK tahap II adalah pelamar guru 159, pelamar tenaga kesehatan 11, dan pelamar tenaga teknis 825. Jumlah pelamar melebihi dari kuota yakni hanya 384 formasi. 7 des
Komentar