nusabali

Jadi Hair Stylist, Warga Turki Diamankan

  • www.nusabali.com-jadi-hair-stylist-warga-turki-diamankan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan FA lantaran diduga telah melanggar izin tinggal.

MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinsial FA, 40, diamankaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai oleh Tim Interlijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di penginapan kawasan Canggu, Kuta Utara, pada Selasa (11/2). FA diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan membuka jasa sebagai hair stylist atau penata rambut untuk memenuhi biaya hidup selama di Bali. Pria berkewarganegaraan Turki itu kini didetensi di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian. Diduga FA melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan membuka jasa sebagai hair stylist.

“Unit siber kami mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh FA, di mana yang bersangkutan diduga membuka jasa sebagai hair stylist dan memasarkannya melalui media sosial. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA,” ujar Winarko pada Minggu (16/2).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, FA mengakui membuka jasa potong dan perawatan rambut dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 600.000 untuk jasa potong rambut, serta Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000 untuk perawatan rambut, tergantung tingkat kesulitan dan layanan yang diberikan. Pelanggannya pun beragam termasuk WNA dan warga lokal.

Winarko menjelaskan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, FA terakhir kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 9 Februari 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). Sesuai ketentuan, izin tinggal kunjungan dari VOA hanya diperuntukkan bagi keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan wisata, sehingga tidak dapat digunakan untuk bekerja dalam bentuk apa pun.

“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Winarko.

Saat ini, FA telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Winarko akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. “Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” imbuhnya. 7 ol3

Komentar