Warga Rusia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
Diduga Buka Praktik Kecantikan Ilegal
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial NK, 48, diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Minggu (9/2).
Perempuan berkewarganegaraan Rusia itu ditahan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal setelah diketahui membuka praktik kecantikan ilegal di kamar hotel di Jakarta dan Bali. Penangkapan dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat NK hendak meninggalkan Bali menuju Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian. Berdasarkan pemantauan mereka, ditemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan NK dengan menjalankan bisnis kecantikan tanpa izin resmi.
“Kami telah menerima laporan dari Unit Siber Keimigrasian mengenai aktivitas NK yang mencurigakan, di mana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK,” ujarnya pada keterangan pers yang diterima Jumat (14/2) siang.
Dalam pemeriksaan, petugas disebut menemukan berbagai peralatan kecantikan, baik yang sudah maupun belum digunakan, yang diduga dipakai NK untuk menawarkan jasa perawatan kecantikan. Barang-barang tersebut sesuai dengan promosi yang ditayangkan di akun media sosial milik NK.
Sementara, dari data perlintasan keimigrasian, NK diketahui memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Menurut peraturan yang berlaku, izin tinggal kunjungan dari VOA hanya dapat digunakan untuk keperluan sosial, bisnis, dan wisata, bukan untuk bekerja atau membuka usaha.
Winarko melanjutkan, NK saat ini telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sambil menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Winarko. 7 ol3
Komentar