Bupati Giri Prasta Sebut Bisa Berdampak ke PAD
Buntut Penutupan Sementara Atlas dan Finns Club
MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi rekomendasi DPRD Bali soal rekomendasi penutupan sementara Finns Beach Club.
Tak hanya Finns, Atlas Super Club juga mendapat tuntutan untuk ditutup sementara atas polemik yang terjadi baru-baru ini. Bupati Giri Prasta mengaku sudah mengetahui hal tersebut dan melakukan komunikasi yang bersinergi. Namun tak bisa dipungkiri, penutupan dua usaha beach club yang sama-sama berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung.
“Persoalan ditutup sementara Finns dan Atlas ini sudah barang tentu berdampak pada PAD. Tidak hanya berdampak pada PAD, namun juga berdampak pada masyarakat kami, khususnya semeton Bali yang kerja di situ. Karena itu kami sudah lakukan komunikasi yang bersinergi,” ujar Bupati Giri Prasta usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Jumat (14/2). Dalam rapat dengan DPRD Bali, terkuak bahwa Finns Beach Club belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menanggapi hal itu, Giri Prasta hanya menyebutkan hal tersebut ditangani tim teknis.
“Saya kira itu tim teknis terkait berjalannya persoalan ini. Sebab beberapa persoalan juga bisa dilakukan secara online system. Kami selalu mengedepankan kepastian hukum,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Bali terpilih periode 2025-2030 ini. Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini mengatakan dirinya tidak anti terhadap investasi. Namun dia menekankan investasi tidak boleh memarginalkan atau mengesampingkan masyarakat lokal.
“Kami tidak alergi dengan investasi, saya mendukung penuh investasi tetapi dengan catatan jangan sampai memarginalkan masyarakat sekitar. Investasi ini juga harus memberikan rasa aman dan nyaman,” ucap Bupati Badung dua periode yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini. Giri Prasta juga menerangkan, tim teknis juga akan melakukan kontrol terhadap perizinan dari usaha di Badung. Sebab dia menilai terkadang ada kekeliruan dalam pengurusan izin dari badan usaha. Sehingga akan tetap dilakukan koordinasi, bukan melakukan tindakan. “Ada juga persoalan ketika manajemen saat melakukan proses pengurusan, mungkin sekali itu belum bisa keluar, tetapi prosesnya sudah berjalan. Tetapi kami tetap melakukan pembinaan terhadap investasi-investasi yang ada di Badung,” pungkasnya.
Untuk diketahui DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club hingga seluruh izin operasionalnya terpenuhi. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (13/2) siang. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Finns Beach Club telah melakukan berbagai pelanggaran izin, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020. Selain itu, insiden penyalaan kembang api saat umat Hindu melaksanakan upacara Melasti di Pantai Berawa, Badung, pada Oktober 2024 juga kembali disorot.
Sebelumnya DPRD Provinsi Bali juga merekomendasikan hal serupa terhadap Atlas Super Club yang berada dalam naungan Atlas Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung sebagai buntut viral visual Dewa Siwa dalam pertunjukan musik DJ. 7 ind
Komentar