nusabali

Polemik Tapal Batas Desa Sepang Kelod dengan Dadap Putih

DPRD Buleleng Turun ke Lapangan

  • www.nusabali.com-polemik-tapal-batas-desa-sepang-kelod-dengan-dadap-putih

33 KK warga Sepang Kelod yang terdampak masalah tapal batas ini secara kedinasan masuk dalam wilayah Dadap Putih

SINGARAJA, NusaBali
Komisi I DPRD Buleleng bersama Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, turun langsung menggali data dan informasi, terkait persoalan tapal batas antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dadap Putih di Kecamatan Busungbiu. DPRD Buleleng pun segera akan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Wandira Adi usai meninjau wilayah yang dipersoalkan, Kamis (13/2) kemarin mengatakan, keterangan dari dua belah pihak akan dihimpun. Selanjutnya aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod akan ditindaklanjuti bersama instansi dan pihak terkait untuk menemukan solusi.

“Seluruh aspirasi akan kita terima dari kedua pihak. Intinya dari masyarakat Sepang Kelod menginginkan batas wilayah desa dinas agar disamakan dengan batas desa adat, dengan harapan mempermudah segala urusan adat dan dinas warga Desa Sepang Kelod,” ucap Wandira Adi.

Menurut Wandira, 33 KK warga Sepang Kelod yang terdampak masalah tapal batas ini secara kedinasan masuk dalam wilayah Dadap Putih. Sedangkan secara adat tanah mereka ada di Desa Adat Sepang Kelod. Harapan masyarakat jika dikabulkan permohonan dikembalikan ke Sepang Kelod secara kedinasan dapat memudahkan dalam urusan pembangunan, pengurusan administrasi kependudukan.

“Kami terima dan akan teruskan dengan pembahasan di Komisi I. Selama ini kan sudah ditetapkan wilayah desa dinas sehingga ada dana perimbangan dari pusat berupa dana desa yang diterima, berdasarkan luas wilayah, tapal batas jumlah penduduk dan lain-lain.  Nanti akan kami undang pihak terkait mencari solusi terbaik bagi warga yang merasa dirugikan,” imbuh kader Partai Golkar Buleleng ini.

Perbekel Sepang I Made Suarjaya mengatakan, pemerintah desa mendukung keinginan masyarakatnya sepanjang regulasi memenuhi syarat. Suarjaya menyebut selama ini secara administrasi 33 KK tanah warganya semua Sertifikat Hak Milik (SHM) beralamat di Desa Dadap Putih.

“Karena ini keinginan masyarakat kami, Pemdes mendukung sepanjang regulasi memenuhi syarat. Harapannya tapal batas dinas disamakan dengan tapal batas wewidangan desa adat. Tetapi penentu ini kan pemerintah kabupaten. Apapun hasil kesepakatan itu, kami akan terima,” terang Suarjaya.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Desa Sepang Kelod, Putu Wijaya menekankan keinginan mereka tidak lain untuk memperjuangkan tanah kelahirannya sendiri. “Karena kami memang uwed (asal) Desa Sepang, kami perjuangkan hak milik kami. Harapan kami segera ada keputusan,” tegas Wijaya.7 k23

Komentar