Simpan 17 Paket Shabu, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menangkap dua orang pria berinisial AB, 39, dan NU, 42, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kedua pria tersebut diduga menjadi pengedar narkoba. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 17 paket shabu siap edar dengan berat total mencapai 6 gram.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (22/2) lalu dalam Operasi Antik Agung 2025. Penangkapan itu dilakukan di rumah AB di Jalan Salak Gang Anggrek, Lingkungan Kajanan Tengah, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKBP Widwan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan. Tim Sat Resnarkoba Polres Buleleng pun segera menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya AB dan NU berhasil ditangkap pada pukul 11.25 Wita.
Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi shabu milik AB, dengan berat 0,29 gram. Sementara dari NU, polisi menyita 16 paket sabu-sabu dengan berat total 6,33 gram. “Keduanya merupakan TO (target operasi) dalam operasi,” lanjut dia.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Deni, yang saat ini sedang diburu polisi. AB dan NU selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dua pria itu disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki narkoba dengan berat melebihi lima gram. Ancaman hukumannya seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Keduanya juga disangkakan pasal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba, sesuai pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” sebutnya. 7 mzk
Komentar