Aman, Dana Pusat untuk Denpasar
Dana Desa Juga Dipastikan Lolos dari Efisiensi
Gubernur dan Bupati/Wali Kota instruksinya agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar memastikan kucuran dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kota Denpasar tahun 2025 berupa Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masih tetap aman alias tidak terkena program efisiensi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Termasuk kucuran dana desa di tahun 2025 juga tetap lolos dikucurkan untuk Denpasar.
Hal itu dipastikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di tengah diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, menanggapi Inpres yang sudah terbit, pihaknya belum berani bergerak terlalu jauh. “Sebab, turunan petunjuk teknis (Juknis) belum ada sampai saat ini,” ujar Kusumawati, Kamis (13/2).
Menurut dia, proses terjemahan untuk teknis penerapannya masih dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami belum dapat turunan Inpres tersebut. Jadi kami belum bisa melangkah jauh. Kami tetap melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali,” jelasnya.
Kata Kusumawati, dari 7 indikator dalam Inpres, khusus untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota instruksinya agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen).
Kemudian, Pemda juga diminta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga dan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Dari ke-7 indikator tersebut, pemotongan anggaran studi banding sudah dipastikan dilakukan. Namun, studi banding yang kena efisiensi yakni studi banding pendamping. “Kalau studi banding khusus itu dikecualikan. Seperti, keperluan harus berangkat itu masih bisa. Kalau yang rombongan itu pasti kena efisiensi 50 persen,” ungkapnya.
Kusumawati mengatakan, untuk point 7, Kota Denpasar masih dalam posisi aman. “Kemenkeu memastikan kucuran dana ini tidak dikurangi,” tegas Kusumawati.
Tahun 2025 ini, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 tanggal 3 Februari 2025, Kota Denpasar tetap mendapatkan sebesar Rp 765.142.650.000. “Kemenkeu tidak melakukan pemotongan atau pengurangan transfer dana ke Kota Denpasar. Kami tetap mendapatkan Rp 765.142.650.000 dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Mungkin karena analisis pusat karena pas anggaran dan alokasinya dibutuhkan ,” ujar Kusumawati.
Lanjut Kusumawati, untuk dana yang ditransfer Kemenkeu ke Kota Denpasar dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yakni Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 711.709.633.000, Dana Desa sebesar Rp 39.896.439.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik baik sektor pendidikan dan kesehatan sebesar Rp13.536.578.000,00. “Namun, untuk efisiensi lainnya, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya seperti apa dari Kemendagri. Sebelum itu kami belum berani mendahului,” tandas Kusumawati.mis
Komentar