Dispar Bali Perbanyak Panduan Do’s and Don’ts
Cegah Turis Asing Berulah di Bali
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali gencarkan pemasangan panduan tata tertib wisata (Do’s and Don’ts) di berbagai titik strategis guna menekan tindakan menyimpang yang kerap dilakukan wisatawan mancanegara (Wisman).
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya aksi kriminal yang melibatkan wisatawan asing di Bali. Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai insiden terekam di media sosial, mulai dari wisatawan mabuk di jalan, perkelahian, pelanggaran aturan berkendara, hingga terbaru insiden pengeroyokan petugas keamanan di Finns Beach Club, Canggu.
Tjok Pemayun menegaskan tidak semua wisatawan yang datang ke Bali memiliki tujuan yang baik. Sebagian datang dengan modal pas-pasan dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian adalah perkelahian antara sekelompok wisatawan asing dengan petugas keamanan Finns Beach Club. Kejadian tersebut menyebabkan beberapa korban di pihak security. “Saya melihat video itu sangat memprihatinkan. Ini sudah di luar batas ekspektasi kita,” kata Tjok Pemayun ditemui di sela rapat dengan Komisi I DPRD Bali, Kamis (13/2) siang.
Disinggung soal tindakan wisman yang berani menyerang petugas security, Tjok Pemayun mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan lebih lanjut dengan aparat penegak hukum khususnya kepolisian, termasuk pihak Imigrasi. “Pertama tentu ini bagian dari kegiatan malam itu yang katanya orang mabuk artinya sudah di luar batas kesadaran dan mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya,” tambahnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah memasang panduan Do’s and Don’ts di berbagai titik strategis. “Tahun ini seperti yang saya bilang akan pasang di beberapa kawasan dan daya tarik wisata mana yang boleh dan mana yang tidak bagi wisatawan, do’s and don’t’s,” jelasnya. Selain melalui papan informasi, aturan ini juga telah disosialisasikan secara digital di Bandara Ngurah Rai, situs web resmi Dinas Pariwisata, serta melalui barcode yang dapat diakses wisatawan tanpa menggunakan selebaran kertas (paperless). Bahkan, informasi ini telah diberikan kepada perwakilan konsulat negara asing di Bali melalui pertemuan bersama Kapolda Bali.
“Di depan kantor saya sudah pasang sekarang yang besar sekali, itu akan kita pasang juga di beberapa objek wisata dan dibantu juga teman-teman dan stakeholder pariwisata. Tentu pada kesempatan ini juga kami harap stakeholder pariwisata juga mengingatkan tamu atau wisatawannya saat berlibur di Bali mana yang boleh dan mana yang tidak,” tuturnya. Papan informasi Do’s and Don’ts ini rencananya akan dipasang di 10 titik, termasuk di sejumlah kawasan wisata utama, yaitu Kuta, Canggu, Seminyak, Uluwatu, Tanah Lot, dan Bedugul. "Kalau kami tahun ini ada 10 titik, tapi kami dibantu oleh temen-temen yang lain. Nanti kalau bisa tercover lah semua, kita utamakan yang kawasan banyak kunjungan," terangnya.

Baliho panduan Do’s and Don’ts bagi Wisman yang terpasang besar di depan kantor Dispar Bali, Kamis (13/2). –ADI PUTRA
Di beberapa destinasi seperti beach club dan tempat hiburan malam, pemasangan panduan ini juga akan ditingkatkan. Kata dia, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki regulasi terkait ketertiban wisatawan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), serta Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023. Penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh wisatawan asing harus dilakukan dengan tegas dan tidak boleh melempem hanya karena melibatkan orang asing.
Untuk diketahui, aturan Do’s and Don’ts ini berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh wisatawan selama berada di Bali. Dalam bagian Do’s (Yang Harus Dilakukan), wisatawan diimbau untuk menghormati budaya lokal, termasuk berpakaian sopan dan mengikuti serta menghormati upacara adat yang mereka temui. Mereka juga dianjurkan untuk mengunjungi situs budaya dan bersejarah, menghormati penduduk setempat serta wisatawan lain, dan menggunakan jasa penukaran uang resmi agar terhindar dari penipuan. Selain itu, wisatawan diharapkan untuk berkendara sesuai aturan yang berlaku, mencicipi kuliner khas Bali, dan mempelajari dasar-dasar bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam bagian Don’ts (Yang Dilarang), wisatawan diingatkan untuk tidak bekerja tanpa izin resmi, tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, serta tidak menggunakan narkoba yang dilarang keras di Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas juga menjadi perhatian utama, di mana wisatawan tidak diperbolehkan mengemudi tanpa SIM atau melanggar peraturan berkendara lainnya.
Selain itu, wisatawan dilarang mengambil atau mengunggah foto yang tidak sopan di tempat ibadah, membuang sampah sembarangan, menginjak atau berjalan di atas canang sari (sesajen yang sering ditemukan di trotoar atau tempat umum), serta menawar harga secara berlebihan saat berbelanja. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan wisatawan yang berkunjung ke Bali dapat lebih menghormati budaya serta aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. 7 t
Komentar