nusabali

Dampak Efisiensi, Ombudsman Cuma Kantongi Rp 36 Miliar Anggaran untuk Awasi Pelayanan Publik

  • www.nusabali.com-dampak-efisiensi-ombudsman-cuma-kantongi-rp-36-miliar-anggaran-untuk-awasi-pelayanan-publik

JAKARTA, NusaBali.com - Pemotongan anggaran menginvasi berbagai lembaga pemerintahan seiring berlakunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Ombudsman RI yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik turut terdampak secara signifikan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali.com melalui Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Jumat (14/2/2025), Ombudsman dikenakan potongan pagu anggaran di APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar 35,84 persen. Dari alokasi sebesar Rp 255,59 miliar, lantas dipotong Rp 91,6 miliar, menjadi Rp 163,99 miliar.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menuturkan, kebijakan efisiensi anggaran ini berimbas pada kinerja pengawasan pelayanan publik. Di sisi lain, diakui bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara berpagu anggaran kecil dan kali ini kena pemangkasan anggaran.

“Tentu saja kami perlu melihat kembali anggaran yang tersedia, serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif, meski terkena kebijakan efisiensi anggaran,” tutur Najih melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, pagu anggaran pasca efisiensi yang sebesar Rp 163,99 miliar, kata Najih, sebagian besar telah diserap untuk belanja pegawai sebesar Rp 127,25 miliar. Sehingga, anggaran efektif yang dikantongi Ombudsman sekarang ini hanya sebesar Rp 36,73 miliar.

Anggaran berjumlah puluhan miliar ini disebut tidak mampu menutupi kebutuhan dasar organisasi seperti honor tenaga kerja pendukung di Ombudsman Pusat. Begitu juga untuk honor tenaga pendukung di 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI.

“Kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tupoksi Ombudsman karena pagu efektif sebesar Rp 36.736.523.000 tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun non operasional lembaga sampai akhir 2025,” tegas Najih.

Ombudsman kini telah membentuk task force untuk merespons kebijakan efisiensi ini sembari terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari opsi terbaik. Kerja Ombudsman disebut tidak mudah seiring besarnya harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.

“Maladministrasi mengakibatkan kerugian masyarakat, serta semua upaya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, maka pengawasan wajib terus berjalan. Meski, tantangannya adalah sisa anggaran pasca efisiensi kurang memadai,” beber Najih.

Di tahun 2025 ini, Ombudsman merencanakan program pengawasan mencakup penyelesaian dugaan maladministrasi sebanyak 7.700 laporan di seluruh provinsi. Kemudian, melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 85 kementerian/lembaga dan 552 pemerintah daerah. *rat

Komentar