BPK Mulai Periksa LKPD Jembrana Tahun 2024
NEGARA, NusaBali - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali mulai melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2024. Persiapan pemeriksaan diawali pertemuan BPK Perwakilan Bali dengan jajaran Pemkab Jembrana, dipimpin langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, di Ruang VIP Bupati Jembrana, Kamis (13/2).
Entry meeting BPK Perwakilan Provinsi Bali tersebut juga dihadiri oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa bersama Assisten Administrasi Umum Setda, Inspektur, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari terhitung mulai tanggal 10 Februari hingga tanggal 11 Maret 2025.
Bupati Tamba berharap semua data yang dibutuhkan oleh BPK dapat dipenuhi oleh seluruh OPD di Pemkab Jembrana. Hal tersebut guna memperlancar proses pemeriksaan. "Saya harapkan agar semua yang dibutuhkan dalam kaitannya terhadap pemeriksaan ini dapat dipenuhi. Serta semua pengeluaran dapat dijelaskan sesuai fakta agar pemeriksaan ini berjalan dengan lancar dan cepat," ucapnya.
Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Tamba juga memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali. Dirinya pun berharap agar tetap memberikan arahan kepada Pemkab Jembrana untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman BPK yang selama ini kita sudah menjalin kerjasama dengan baik sekali. Saya tetap menitipkan Jembrana agar tetap dibantu. Agar pemerintahan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan dengan baik dan benar," ujar Bupati Tamba.
Sementara Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali, Ikhsan Aprian menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi objek pemerintah interim di Jembrana. "Tujuan dari pemeriksaan ini diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Menilai efektivitas SPI (Satuan Pengawas Internal) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan, dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu," jelasnya.
Ikhsan berharap selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa dapat didampingi oleh pejabat yang berkompeten dalam bidang-bidang yang diperiksa. Hal itu dinilai cukup penting agar diperoleh data yang tepat dan benar. "Terkait dengan kegiatan wawancara maupun cek fisik dan permintaan keterangan mohon nanti yang mendampingi agar benar-benar mengetahui kegiatannya," tegasnya.7ode
Komentar