nusabali

Balas Dendam dan Utang Miliaran: Motif Pembunuhan Keji oleh Tiga Perempuan

  • www.nusabali.com-balas-dendam-dan-utang-miliaran-motif-pembunuhan-keji-oleh-tiga-perempuan

SINGARAJA, NusaBali.com - Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan I Pande Gede Putra Palguna (53) di Desa Pancasari, Buleleng, akhirnya terungkap. Motif utang piutang menjadi pemicu utama aksi keji yang dilakukan oleh tiga perempuan. Korban kelahiran Gianyar yang berdomisili di Bekasi Jawa Barat ini tewas setelah disiksa dan dibuang di pinggir jalan jalur Singaraja-Denpasar.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, konflik bermula dari pinjaman uang sebesar Rp5,4 miliar yang diberikan oleh Leni (50), salah satu tersangka, kepada korban. Uang tersebut digunakan korban untuk keperluan penjualan sebuah hotel di Denpasar. Namun, setelah uang diserahkan, korban menghilang dan tidak bisa dihubungi.  

Tersangka Leni yang merasa ditipu kemudian meminta bantuan Oki (38) dan Intan (38) untuk melacak keberadaan korban. Pada November 2024, ketiganya berhasil menemukan korban dan memaksanya membuat surat pernyataan hutang. Korban pun dipaksa tinggal bersama Oki dan Intan di sebuah kos di Denpasar Selatan.  

Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang dari Oki dan Intan sebesar Rp60 juta dengan alasan untuk mengurus pengembalian hutang kepada Leni. Namun, pada pertengahan Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa korban telah membohongi mereka. Uang yang dipinjamkan ternyata tidak digunakan sesuai janji.  

Klimaksnya terjadi ketika Oki dan Intan menerima telepon dari seorang wanita yang mengaku pernah disakiti oleh korban. Wanita tersebut menyebut korban sering menjelek-jelekkan nama Leni. Hal ini semakin memicu kemarahan tersangka.  

Pada 2 Februari 2025, ketiga tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban. Korban disiksa dengan cara diikat menggunakan kabel tis, dipukul dengan sapu dan serok, serta disetrika di bagian punggung. Kepala korban juga dibakar menggunakan korek api gas. Setelah korban tewas, mayatnya dibuang di Desa Pancasari menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa oleh tersangka.  

Selain masalah utang, motif balas dendam juga menjadi pendorong aksi keji ini. Leni merasa sakit hati karena korban tidak hanya menipu uangnya, tetapi juga merusak nama baiknya. Sementara Oki dan Intan merasa dikhianati setelah korban meminjam uang tambahan dengan alasan palsu.  

“Mereka merasa ditipu dan dikhianati. Emosi mereka memuncak setelah mengetahui kebohongan korban,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).  

Ketiga tersangka, yaitu Leni, Oki, dan Intan, dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk membuang mayat, alat-alat penyiksaan, dan rekaman CCTV yang mengungkap pergerakan tersangka.  


Komentar