Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan Maut Pemuteran ke Jaksa
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng merampungkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Selamat Riadi, 45, di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk disidangkan di pengadilan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah melimpahkan berkas perkara dalam pelimpahan tahap pertama ke jaksa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi kemudian melimpahkan tersangka I Wayan Suarjana, 46, dalam pelimpahan tahap dua.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang sekitar 70 centimeter yang digunakan tersangka Suarjana menusuk korban. Serta pakaian yang dikenakan korban Riadi saat peristiwa penusukan itu terjadi.
“Penanganan perkara (dugaan pembunuhan) di Desa Pemuteran sudah rampung pemberkasan. Berkas sudah dikirim ke JPU atau pelimpahan tahap satu. Kemudian pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti pads 30 Januari lalu,” jelasnya, dikonfirmasi Selasa (11/2) siang.
Pasca pelimpahan ini, penanganan kasus dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah asmara ini sepenuhnya akan dilakukan jaksa hingga disidangkan. “Untuk pasal yang dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” imbuh dia.
Sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Bermula ketika korban Riadi, mendatangi rumah pelaku Suarjana dengan membawa sebatang kayu. Tanpa basa-basi, korban langsung memukuli pelaku dengan kayu yang dibawanya.
Pelaku yang saat itu duduk-duduk di depan teras bersama istrinya, Ni Kadek Sulendri, 44, pun terkejut dan berusaha menghindari pukulan korban. Pelaku yang kewalahan sempat berusaha menangkis dan menghindar ke dalam kamar.
Saat berada di dalam kamar itu, dalam keadaan panik Suarjana mengambil sebilah pedang yang tergantung di dinding kamarnya dan menusukkan ke arah perut Riadi. Riadi mengalami luka parah hingga ususnya terburai. Warga Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, itu pun dilarikan ke rumah sakit.
Belakangan, Riadi dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat pada 10 Oktober 2024. Usai dilaporkan, pelaku Suarjana kemudian ditangkap. Meski saat itu ia sedang membela diri, Suarjana tetap diproses hukum karena membuat nyawa korban hilang. Dalam penyelidikan, polisi menyebut motif di balik insiden itu dipicu masalah asmara.7 mzk
Komentar