nusabali

Lakukan Pengeroyokan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Masih Buru Tiga Orang Pelaku Lainnya

  • www.nusabali.com-lakukan-pengeroyokan-satu-pelaku-ditangkap

Tersangka di jerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun.

MANGUPURA, NusaBali
Satu dari empat pelaku pengeroyokan dalam acara pesta pernikahan di Jalan Bale Serbaguna, Perum Taman Graha, Linkungan Taman Griya, Kelurahan Jimabaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung diketahui bernama Mario Pereira Da Costa, 20, berhasil diringkus aparat Polsek Kuta Selatan, pada Minggu (9/2). Tersangka ini ditangkap di kos tempat tinggalnya di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Sementara tiga orang pelaku lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Roy, Brando, dan Epang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka Costa ditangkap setelah kurang lebih lima bulan pasca kejadian. Sebenarnya, polisi sudah kehilangan jejaknya karena tersangka kabur ke kampung halamannya di Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelah beberapa bulan di Kalabahi, tersangka kembali ke Bali untuk bekerja sebagai tukang ojek online. Keberadaannya di Bali berhasil diendus aparat Polsek Kuta Selatan yang sedang memburunya dan dilakukan penangkapan.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, pada Selasa (11/2) mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada 21 September 2024. Tersangka Costa dan temannya datang ke sebuah acara pernikahan tanpa diundang. Mereka datang hanya ikut teman kenalan dari keluarga yang punya hajatan.

Saat acara bebas pada malam itu terjadi insiden saling senggol antara pengunjung yang berujung cekcok. Insiden itu berhasil ditengahi. Nah, usai pesta berlangsung sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka Costa memantik masalah dengan mengungkit persoalan yang sebelumnya sudah selesai. Ketegangan ini tak berhasil ditahan, karena para pelaku yang rata-rata dalam pengaruh minuman alcohol, sehingga sulit lerai. 

Tersangka Costa dan teman-temannya kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap tiga orang yakni Festus Maleno, 29, Sergi Nomleni, 23, dan Primus Maleno, 41. Para korban yang merupakan sesama dari NTT itu dipukul, ditendang, bahkan ditusuk pakai benda tajam hingga babak belur.

“Pada saat kejadian itu sebenarnya mendapat respons cepat dari anggota kami yang sedang patroli. Sayangnya pada saat tiba di TKP para pelaku sudah kabur. Kita kumpulkan petunjuk-petunjuk terkait para pelaku. Tersangka Costa ini sempat kabur ke kampungnya. Dia kembali lagi ke Bali untuk bekerja sebagai tukang ojek,” beber Kompol Yudistira.

Hingga saat ini, lanjut Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menangkap tiga tersangka yang masih DPO. Kuat dugaan para pelaku telah kabur ke luar Bali. “Tersangka Costa kita jerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun,” tegas Kapolsek. 7 pol

Komentar