nusabali

Pemkot Mulai Sosialisasikan Perda Larangan Penggunaan Sound System saat Pangerupukan

  • www.nusabali.com-pemkot-mulai-sosialisasikan-perda-larangan-penggunaan-sound-system-saat-pangerupukan

DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2).

Saat sosialisasi ditegaskan bahwa dalam perda ada penekanan pelarangan penggunaan sound system saat Pangerupukan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947. Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Komang Lestari Dewi menyampaikan bahwa Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya dan tradisi dalam pembuatan serta parade ogoh-ogoh. 

Salah satu poin utama dalam perda ini sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali dengan melarang penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Dikatakannya, perda ini juga menyoroti berbagai aspek dalam pelestarian ogoh-ogoh termasuk standar pembuatan, tata cara parade, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. 

“Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengembalikan parade ogoh-ogoh ke akar budayanya. Kreativitas dan seni rupa menjadi fokus utama, bukan penggunaan sound system yang justru mengurangi nilai sakral dari perayaan tersebut,” kata Komang Lestari.

Kata dia, regulasi ini dibuat sebagai upaya melindungi nilai sakral dan filosofis dari perayaan malam Pangerupukan. Tradisi ogoh-ogoh merupakan bagian dari ritual keagamaan umat Hindu di Bali yang memiliki makna mendalam dalam menyambut Hari Suci Nyepi. 

Dengan adanya perda ini, pihaknya ingin memastikan bahwa pawai ogoh-ogoh tetap berlangsung dalam nuansa yang sesuai dengan adat dan budaya Bali. “Perayaan Nyepi tahun ini juga akan bersinggungan dengan rangkaian Hari Raya Idul Fitri, sehingga perlu perhatian khusus agar terjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Denpasar Utara,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara, mengatakan penekanan dalam perda itu harus diterapkan dengan tegas tahun ini. “Kami instruksikan kepada perbekel dan lurah di wilayah Denpasar Utara agar mengadakan koordinasi dengan para stakeholder di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi saat malam Pangerupukan,” tandas Yusswara. 

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi menjelaskan bahwa penggunaan sound system dalam pawai ogoh-ogoh sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kebisingan yang berlebihan, gangguan ketertiban umum, hingga potensi gesekan antarkelompok.

“Kami telah menerima banyak laporan terkait penggunaan sound system yang justru mengurangi esensi dari parade ogoh-ogoh. Selain itu, sering kali terjadi persaingan antarkelompok dalam hal penggunaan musik, yang pada akhirnya justru memicu konflik di lapangan,” jelasnya.

Hadir di rapat tersebut Kadisbud Kota Denpasar Raka Purwantara, Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra, Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar AA Ngurah Dharma Putra. 7 mis

Komentar