Sidang Kasus Pemalsuan Silsilah di PN Denpasar, Mantan Camat Akui Cabut Tandatangan
DENPASAR, NusaBali.com - Kasus dugaan pemalsuan silsilah palsu yang melibatkan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada sidang yang digelar Selasa (11/2/2025), agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan Camat Denpasar Selatan, Anak Agung Gede Risnawan.
Dalam kesaksiannya, Risnawan mengungkapkan bahwa dirinya mencabut tandatangan pada surat pernyataan silsilah yang digunakan oleh terdakwa untuk menyertifikatkan tanah milik Puri Jambe Suci, Denpasar.
Risnawan menjelaskan bahwa tandatangan yang tercatat dalam dokumen-dokumen tersebut tidak sah, sehingga ia mengambil langkah untuk membatalkan dokumen tersebut. "Ada silsilah (tahun) 1983, (jadi silsilah) dikembalikan ke silsilah yang lama," kata Risnawan dalam persidangan di Ruang Kartika tersebut.
Lebih lanjut, Risnawan mengungkapkan bahwa pencabutan tandatangan tersebut didasari pada keterangan dari kepala lingkungan setempat. Kepala lingkungan tersebut menyatakan bahwa lima orang yang tercatat dalam silsilah tersebut adalah orang yang sama, merujuk pada I Gusti Gede Raka Ampug. Hal ini memperkuat keputusan Risnawan untuk mencabut seluruh silsilah yang diajukan oleh pihak terkait.
Risnawan juga menjelaskan bahwa surat-surat yang digunakan dalam kasus ini diperlihatkan oleh penyidik Polda Bali saat pemeriksaan. Hasil koordinasi dengan kepala lingkungan setempat menunjukkan bahwa orang-orang yang mengajukan silsilah tersebut adalah orang yang sama. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mencabut seluruh silsilah yang diajukan atas nama mereka.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Made Somya, mengajukan pertanyaan kepada saksi Risnawan. Somya menanyakan kapan saksi mengetahui adanya persoalan ini. Risnawan menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui masalah ini pada tahun 2022 setelah mendapatkan panggilan dari Polda Bali, yang terjadi beberapa tahun setelah dirinya tidak menjabat lagi sebagai camat. Risnawan menjabat sebagai Camat Denpasar Selatan dari tahun 2011 hingga 2017.
Somya kemudian melanjutkan dengan menanyakan kepada saksi terkait informasi yang diberikan oleh penyidik Polda Bali mengenai pemalsuan tandatangan. Saksi menjelaskan bahwa penyidik tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan, melainkan hanya memanggilnya untuk memberikan klarifikasi terkait silsilah yang dia tandatangani.
Komentar