Apindo: Dunia Usaha Butuh Kepastian Regulasi
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Shinta Kamdani
Omnibus Law
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
JAKARTA, NusaBali - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan pentingnya kepastian regulasi yang konsisten bagi dunia usaha di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Shinta mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan reformasi struktural, termasuk melalui penerapan Omnibus Law yang bertujuan menyederhanakan perizinan dan mengatasi permasalahan regulasi yang tumpang tindih. Namun, ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara kebijakan yang dirancang dengan pelaksanaannya di lapangan.
“Kita tahu ada banyak regulasi yang berlebihan, perizinan yang tumpang tindih, dan sebagainya. Ini terbantu dengan adanya Omnibus Law, namun sekali lagi masalahnya terletak pada implementasinya. Masih ada celah besar antara niat baik pemerintah dan realisasi kebijakan di lapangan,” kata Shinta dalam acara The Business Environment in Indonesia: Exploring the Worldbank's Business Ready Report, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.
Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam implementasi regulasi membuat dunia usaha kesulitan dalam mengambil keputusan jangka panjang. Ia pun mengingatkan bahwa tanpa kepastian hukum yang jelas dan konsisten, kepercayaan investor dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah dapat melemah.
“Ketika kita berbicara tentang kepastian dan konsistensi, di sinilah letak permasalahannya. Masih terdapat kesenjangan yang besar antara apa yang dimaksud pemerintah dan pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.
Maka dari itu, Shinta mewakili Apindo berharap pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarlembaga serta memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif di seluruh sektor.
Pada lain kesempatan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah menggodok untuk menerapkan sistem penerbitan izin berusaha menggunakan skema fiktif positif.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno menjelaskan skema tersebut yakni penerbitan izin secara otomatis apabila tenggat waktu yang ditentukan dalam proses perizinan sudah melewati batas.
"Kami sudah memetakan fiktif positif itu apa saja, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ya, akan diluncurkan oleh Pak Menteri," kata dia.
Dikatakan Riyatno, pihaknya sudah membahas secara internal mengenai penerapan skema izin usaha tersebut, dengan membagi dua macam perizinan.
"Untuk perizinan berusaha itu ada sekitar 900-an izin. Dan ini dibagi menjadi dua, ada yang hak akses, ada integrasi. Jadi ini akan dilakukan secara bertahap nantinya," kata dia pula.*
Komentar