Patroli Malam, Polsek Denut Amankan 7 Motor Knalpot Brong
DENPASAR, NusaBali - Suara bising knalpot brong yang kerap mengganggu ketenangan warga ditindak tegas oleh Polsek Denpasar Utara (Denut). Dalam patroli yang digelar Minggu (9/2) dini hari, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan lengkap. Sepeda motor tersebut kemudian diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Patroli yang dimulai pukul 00.30 Wita ini menyisir sejumlah titik rawan gangguan ketertiban, salah satunya kawasan Taman Kota Lumintang dan Lapangan Lumintang yang sering dijadikan tempat berkumpul anak muda. Selain menindak kendaraan berknalpot brong, polisi juga mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudhi yang memimpin kegiatan ini, menegaskan bahwa patroli tersebut merupakan langkah tegas untuk menekan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan mengantisipasi potensi tindakan kriminal.
“Kami berharap patroli malam ini dapat mencegah terjadinya aksi kejahatan serta mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” tegas Iptu Juwahyudhi.
Rute patroli dimulai dari Mako Polsek Denpasar Utara, melalui Jalan A Yani Selatan, Jalan Kartini, Jalan Melati, Catur Muka, dan dilanjutkan melalui Jalan Gatot Subroto, Cokroaminoto, Cargo, Buluh Indah, hingga kembali ke Mako Polsek Denpasar Utara. Salah satu titik fokus patroli adalah Taman Kota Lumintang dan Lapangan Lumintang, tempat yang ramai dikunjungi oleh pengunjung dan anak muda yang menghabiskan waktu di malam Minggu.
Selain patroli petugas juga memberikan imbauan kepada sekelompok pemuda yang masih nongkrong di sekitar Taman Kota Lumintang untuk segera pulang, karena sudah larut malam.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan kendaraan terhadap mereka yang ditemukan melanggar, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak melengkapi surat kendaraan. “Bagi mereka yang melanggar, kendaraan beserta pemiliknya diamankan ke Mapolsek Denut untuk proses lebih lanjut,” tandas Iptu Juwahyudhi. 7 cr79
Komentar