nusabali

Bantah Hasto Sembunyi di PTIK

Kesaksian Kusnadi di Sidang Praperadilan

  • www.nusabali.com-bantah-hasto-sembunyi-di-ptik

Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, bahwa soal Hasto bersembunyi di PTIK penting diluruskan

JAKARTA, NusaBali
Saksi Kusnadi yang dihadirkan di sidang praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan ketidakbenaran, bahwa Hasto sembunyi di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, seperti dituduhkan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2), Kuasa Hukum Ronny Talapessy menanyai Kusnadi.

Di sidang, Kusnadi menjelaskan bahwa dia sudah bekerja mendampingi Hasto setiap hari, termasuk pada tanggal 8 Januari 2020. Di hari itu, KPK menuding Hasto bersembunyi dengan Harun Masiku di Kompleks PTIK dimaksud. “Pada peristiwa 8 Januari 2020, adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?," tanya Ronny Talapessy. “Tidak Ada pak,” jawab Kusnadi. 

“Pernah tidak ada perintah dari Pak Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku kepada saksi?,". “Tidak pernah. Dalam tugas saya, tidak pernah Bapak cerita-cerita soal itu kepada saya,” demikian jawaban Kusnadi.

Kepada wartawan saat jeda persidangan, Ronny Talapess mengatakan fakta persidangan ini penting ditekankan karena jawaban pihak Termohon atau KPK, kemarin, menyebutkan hal tersebut. “Perlu kita jelaskan bahwa Pak Hasto pada tanggal 8 Januari tidak pernah ke PTIK. Ini sebagai jawaban pada Termohon,” kata Ronny.

“Sebenarnya ini sudah pernah disampaikan di persidangan (perkara suap Wahyu Setiawan, red). Tapi ini kita sampaikan ke publik lagi. Jangan sampai seolah jawaban-jawaban Termohon ini seolah Pak Hasto ini tersangka, merupakan pelarian. Itu tidak benar. Karena Saudara Kus ini selalu mendampingi Pak Hasto termasuk tanggal 8 Januari 2020 dan Pak Hasto itu tidak ke PTIK,” tegas Ronny.

Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, bahwa soal Hasto bersembunyi di PTIK penting diluruskan. Jangan sampai persidangan praperadilan jadi ajang bagi penyidik KPK untuk memburuk-burukkan pihak lain yang sebenarnya tak ada kaitan dengan permasalahan. “Seandainya betul kehadiran mereka (penyidik KPK, red) dipermasalahkan, PTIK ini kan lembaga pendidikan milik kepolisian. Itu bukan Warung Tegal (warteg). Yang masuk ke situ harusnya melapor dan menyampaikan apa kepentingan mereka. Tiba-tiba ada sekelompok orang masuk ke situ, pasti akan dihentikan, pasti akan ditanya mau apa," kata Maqdir.

Kalau mereka memang beritikad baik dan hendak melakukan penyidikan atau penyelidikan ketika itu, lanjut Maqdir, mereka bisa sampaikan hendak melakukan hal tersebut. “Minta ketemu siapa yang jadi pimpinan di PTIK itu. Itu yang seharusnya mereka sampaikan. Bukan dengan cara seolah-olah masuk ke warung tegal, mau makan dan langsung maka,” urai Maqdir.

“Ini soal etik kita dalam melaksanakan kegiatan sebagai penegak hukum. Saya kira yang masyarakat perlu tahu, cara-cara cara mereka memburukkan nama orang, karena ketidakmampuan mereka menangkap Harun Masiku, jangan disalahkan orang lain,” tegasnya.

Maqdir mengatakan, bahwa berkali-kali di pemberitaan di media massa, dikesankan seolah penyidik KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Bahkan koordinatnya sudah diketahui. Kalau memang sudah diketahui, menjadi aneh ketika penyidik KPK tidak langsung menangkapnya. K22

Komentar