Program Tiga Juta Rumah Percepat Capaian SDGs
JAKARTA, NusaBali - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menyebutkan program pembangunan tiga juta rumah dapat mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mewujudkan target pembangunan tiga juta rumah dalam periode 2025-2029, yang terdiri atas dua juta unit di pedesaan dan satu juta unit di perkotaan.
“Penyediaan perumahan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat. Dengan strategi yang telah dirancang, diharapkan program tiga juta rumah dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ucapnya saat rapat koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/2).
Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian PKP terus memperkuat strategi dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Pembangunan perumahan bukan hanya soal menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki hunian layak, terjangkau, dan berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Kepala Bappenas.
Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan akses hunian layak dan terjangkau bagi MBR dengan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta pengembangan sistem housing queue yang akan memastikan penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Sistem ini mencakup informasi preferensi, daya beli, dan permintaan hunian, baik rumah milik, sewa, maupun sewa-milik.
Demi mendukung keberlanjutan program ini, lanjutnya, revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diperlukan guna memperluas kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan perumahan bagi MBR. Saat ini, regulasi tersebut membatasi peran Pemda, padahal mereka memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan perumahan di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut dikatakan, program tiga juta rumah ini diproyeksikan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan nilai investasi mencapai Rp 412,50 triliun, program itu diproyeksikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,68 persen dan menyerap tenaga kerja 380 ribu orang.
“Pemerintah juga berupaya memperkuat ekosistem perumahan melalui pengembangan tabungan berbasis investasi dan sekuritisasi aset pembiayaan perumahan. Skema pembiayaan perumahan swadaya di perdesaan akan diperluas. Sementara pembangunan perumahan di perkotaan akan mengadopsi konsep transit-oriented development serta mempertimbangkan urban renewal (peremejaan kota),” ungkap Rachmat. 7 ant
Komentar