Polres Amankan 6 Pengedar Narkoba
NEGARA, NusaBali - Selama 16 hari Operasi Anti Narkoba (Antik) Agung 2025, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam 5 kasus ini, diamankan 6 orang pelaku dengan total barang bukti shabu seberat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (7/2), menjelaskan Operasi Antik Agung 2025 digelar dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari. Keenam pelaku yang diamankan selama operasi ini seluruhnya masuk sebagai pengedar. "Dari 6 tersangka ini, 4 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 2 non TO," ucapnya.
Salah satu tangkapan besar, yakni tersangka bernama Andi Wahyudi, 29, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang dibekuk di rumahnya pada Kamis (23/1) lalu. Dari tangan tersangka Andi ini, diamankan barang bukti sebanyak 14 plastik klip berisi sabu dengan total berat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.
"Barang bukti dari tersangka AW (Andi Wahyudi) ini merupakan yang terbanyak di antara 6 tersangka lainnya. AW ini termasuk salah satu TO," ujar AKBP Endang didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Tjokorda Gede Arim M Putra, Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Tri Atmajaya.
Selain tersangka Andi, 3 TO lain yang berhasil diamankan ialah I Gusti Bagus Andreawan Putra, 29, warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Risdyansyah, 38, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan Bayu Lillasari, 25, warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar. Sementara 2 tersangka yang non TO, ialah Rohim, 39, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan Ahmad Haidar Rahman, 24, warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
AKBP Endang menjelaskan, tersangka IGBA (I Gusti Bagus Andreawan Putra) sendiri ditangkap saat ditemukan melintas di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, pada Rabu (22/1). Dari penggerebekan terhadap tersangka ini, polisi menyita 3 plastik klip berisi sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,21 gram netto. "Tersangka IGBA ini juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Pada Rabu (22/1) lalu itu, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni Risdyansyah dan Rohim saat ditemukan melintas di Jalan Pulau Buton, Lingkungan/Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto.
Kemudian tersangka Bayu Lillasari yang berasal dari Denpasar, ditangkap pada Kamis (23/1). Ia ditangkap saat hendak bertransaksi di depan sebuah warung makan di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita 6 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.
Kemudian tersangka terkahir, yakni Ahmad Haidar Rahman, ditangkap di jalan umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Rabu (29/1). Dari tersangka Ahmad Haidar Rahman ini, diamankan barang bukti sebanyak 10 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto.
"Keenam tersangka ditangkap dari 5 TKP berbeda. Para tersangka ini mengaku mendapat shabu dari orang berbeda-beda yang masih berusaha kita selidiki," ucap AKBP Endang.
Atas tindakan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, tersangka Andi Wahyudi sendiri dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara sumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian tersangka Bayu Lillasari dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar hingga maksimal Rp 10 Miliar. Sementara 4 tersangka lainnya sama-sama dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta hingga maksimal Rp 8 Miliar.
AKBP Endang menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana. Dirinya juga mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor ketika menemukan aktifitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Karena dapat merusak masa depan generasi muda serta berdampak negatif pada lingkungan sosial," ucap AKBP Endang.7ode
Komentar